Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Momen Kemesraan Jerinx dan Nora Alexandra sebelum Sidang Perdana, Bantu Olesi Pomade & Pegangi Kaca

Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx menghadiri sidang perdananya. Sebelum masuk ke ruang persidangan, ada momen kemesraan Jerinx dan sang istri

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Momen Kemesraan Jerinx dan Nora Alexandra sebelum Sidang Perdana, Bantu Olesi Pomade & Pegangi Kaca
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx bersama dengan istrinya di Polda Bali, Kamis (10/9/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx menghadiri sidang perdananya pada Kamis (10/9/2020).

Sidang perdana perkara dugaan ujaran kebencian itu dilaksanakan secara teleconference atau online.

Sebelum masuk ke ruang persidangan, Jerinx sempat menyapa istrinya, Nora Alexandra.

Baca: Suami Disumpahi Mati di Penjara,Nora Alexandra Santai Pamerkan Harta Berlimpah Saat Jerinx Dipenjara

Baca: Jerinx SID Walk Out di Sidang Perdana: Manipulasi Sering Terjadi, Live IG Aja Sinyal Sering Di-hack

Kepada kawan-kawannya, Jerinx mengaku bersemangat menjalani sidang.

"Semangat! Selama masih ada istri, saya semangat," kata Jerinx di depan istrinya dikutip Tribunnews dari TribunBali.

Sebelum masuk ke ruang persidangan, momen kemesraan antara Jerinx dan sang istri sempat terabadikan dalam foto jurnalis TribunBali.

Diketahui Nora Alexandra membantu mengolesi rambut Jerinx dengan pomade.

Berita Rekomendasi

Tidak hanya itu, Nora Alexandra memegangi kaca saat suaminya sedang menyisir rambutnya.

Setelah rambutnya rapi, Jerinx pun langsung masuk ke ruang sidang.

Dalam persidangan ini, Jerinx bersama dengan tim kuasa hukumnya menjalani sidang secara virtual di ruang Ditreskrimsus Polda Bali.

Sementara itu, hakim dan jaksa berada di kantornya masing-masing.

 

Jerinx dan Tim Penasihat Hukumnya Walk Out

Jerinx bersama tim penasihat hukumnya walk out, karena keberatan dengan sidang yang digelar secara teleconference atau online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Kamis (10/9/2020).

Keberatan disampaikan Jerinx, sebelum tim Jaksa Penuntut Umum membacakan surat dakwaannya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas