Reza Artamevia Dirujuk ke Lido, Asesmen Pekan Depan
Reza Artamevia dititipkan di sana untuk mengatasi ketergantungannya terhadap narkoba jenis sabu-sabu, sejak, Kamis (10/9/2020).
Editor: Willem Jonata
TRIBUNNEWS.COM - Setelah ditahan dan jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, penyanyi Reza Artamevia dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Cogombong, Bogor, Jawa Barat.
Ibu dua anak tersebut dititipkan di sana untuk mengatasi ketergantungannya terhadap narkoba jenis sabu-sabu, sejak, Kamis (10/9/2020).
Reza Artamevia akan menjalani proses rehabilitasi terkait kasus narkoba yang menjeratnya beberapa waktu lalu.
"Saya mengatakan kemarin (rumah sakit rehabilitasi) di Pasar Jumat, ternyata rujukannya rekomendasinya ke Lido. Surat sudah kita masukan ke BNP untuk bisa dilakukan assessment," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2020).
Baca: Reza Artamevia Ajukan Permohonan Rehabilitasi
Yusri menjelaskan, melalui kuasa hukum, keluarga Reza telah mengajukan permohonan rehabilitasi yang nantinya akan dinilai oleh BNN tingkat Provinsi DKI Jakarta, pekan depan.
"Selama proses penyidikan ke depan, tersangka RA dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido untuk mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi," kata Yusri.
Sebelumnya, Reza ditangkap aparat kepolisian Polda Metro Jaya terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Dia ditangkap di restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur pada Jumat (4/9/2020) lalu sekitar pukul 16.00 WIB.
Saat penangkapan, Polisi mendapatkan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,78 gram dari dalam tas Reza.
Kemudian, polisi melakukan penggeledahan dan mendapatkan satu paket alat hisap sabu dari rumah Reza di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan (Tangsel).
Polisi sudah mengantongi identitas seorang pengedar berinisial F yang diduga menjual sabu kepada Reza.
Saat ini F sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) dan tengah dicari keberadaannya.
Sementara Reza akan dikenakan Pasal 112 Ayat 1, subsider Pasal 127 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara.
Asesmen pekan depan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihak keluarga Reza Artamevia melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan rehabilitasi.
Reza Artamevia akan menjalani asesmen di Badan Narkotika Nasional (BNNP) DKI Jakarta pada pekan depan.
“Pihak keluarga RA melalui Kuasa Hukumnya mengajukan permohonan rehabilitasi, sehingga terhadap tersangka RA akan dilakukan asesmen di BNNP DKI Jakarta. Hasil koordinasi dengan BNNP DKI Jakarta, rencana asesmen terhadap tersangka akan dilaksanakan awal minggu depan,” tulis Yusri Yunus via pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat (10/9/2020).
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Reza Artamevia Jalani Rehabilitasi di BNN Lido: Asesmen Pekan Depan