Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Reza Artamevia Telah Diserahkan ke Balai Rehabilitasi BNN Lido

Permohonan rehabilitasi Reza Artamevia telah dikabulkan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Reza Artamevia Telah Diserahkan ke Balai Rehabilitasi BNN Lido
Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permohonan rehabilitasi Reza Artamevia telah dikabulkan setelah dilakukan gelar perkara oleh penyidik polri.

Saat ini, penyayi senior Indonesia itu telah diserahkan ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido.

"Penyerahan ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido telah dilaksanakan pada hari Kamis, 10 Sept 2020," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/9/2020).

Yusri mengatakan Reza Artamevia dititipkan ke Balai Rehabilitasi BNN Lido untuk mendapatkan pengobatan terkait penyalahgunaan narkoba.

Baca: Susul Catherine Wilson, Reza Artamevia Direhabilitasi di RS Bhayangkara Lemdiklat Polri

Baca: Terjerat Kasus Narkoba Lagi, Reza Artamevia Kembali Jalani Rehabilitasi

Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Nantinya, Reza juga tetap melaksanakan proses pemeriksaan dari tempat tersebut.

"Selama proses penyidikan ke depan, tersangka RA dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido untuk mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi," pungkasnya.

Yusri mengatakan hasil gelar perkara terhadap tersangka Reza Artamevia telah rampung. Reza dipersangkakan Pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui, penyanyi kenamaan Reza Artamevia baru-baru ini diamankan pihak kepolisian Polda Metro Jaya karena kasus narkoba.

Ini menjadi kali kedua Reza diamankan setelah sebelumnya pada tahun 2016 ia tersandung kasus seruap namun hanya ditetapkan sebagai saksi.

Reza Artamevia diamankan di sebuah restoran di kawasan Jatinegara usai melakukan transaksi narkoba. Dari tasnya ditemukan barang bukti berupa 0.78 gram sabu.

"Ditemukan barang bukti sabu saat digeledah dalam tas RA," kata Yusri Yunus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (5/9/2020).

Reza pun sempat meminta maaf kepada anak dan keluarganya larena kembali tersandung narkoba untuk kedua kalinya.

"Saya minta maaf untuk keluarga dan dua anak saya, Zahwa dan Aaliyah serta adik kakak dan orangtua saya," ucap Reza Artamevia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas