5 Artis yang Gagal Ramaikan Pilkada Serentak 2020: Pasha Ungu hingga Aldi Taher
Sejumlah artis Tanah Air yang pernah sesumbar akan mengikuti Pilkada Serentak 2020, terpaksa gigit jari.
Penulis: Sri Juliati
Editor: bunga pradipta p
Istri pengusaha Aufar Hutapea itu awalnya malu-malu menyampaikan alasan mengapa dirinya mengurungkan niat atau mundur dari Pilkada Serentak Sukabumi.
"Ya enggak kenapa-kenapa. Enggak aja, enggak ikutan," ucap wanita bernama lengkap Olla Ramlan Tissa itu.
Ibu tiga anak kelahiran Banjarmasin, 15 Februari 1980 itu mengaku saat ini belum layak jika mencalonkan diri jadi calon wakil Bupati Sukabumi.
"Belum waktunya lah," ungkapnya.
Lebih lanjut, Olla Ramlan menganggap dirinya belum siap secara wawasan, pengetahuan, dan kemampuannya dalam berpolitik dan pemerintahan, jika nekat ikuti Pilkada Serentak atau tetap mencalonkan diri jadi calon wakil Bupati Sukabumi.
"Masih banyak orang lain yang bisa. Saya masih kecil lah (berpolitik)," ujar Olla Ramlan.
5. Krisyanto Jamrud
Nama terakhir ada vokalis band Jamrud, Krisyanto. Mimpinya untuk mengikuti Pilkada Pandeglang 2020, kandas.
Krisyanto yang berpasangan dengan Hendra Pranova dinyatakan gagal menjadi kontestan pilkada dari jalur independen.
Pasalnya, mereka tidak memenuhi syarat berdasarkan penghitungan dokumen dukungan perbaikan.
Sebelumnya, Krisyanto dan Hendra sudah menyerahkan dokumen dukungan perbaikan pada Senin (27/7/2020) sekitar pukul 23.29 WIB.
KPU Pandeglang kemudian memeriksa dan menghitung jumlah dukungan dan sebaran.
"Dokumen yang diserahkan tidak memenuhi syarat atau di bawah ambang batas minimal," kata Komisioner KPU Pandeglang, Ahmadi dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Selasa (28/7/2020)
Berdasarkan perhitungan KPU, dokumen yang memenuhi syarat sebanyak 57.995 dukungan dan yang tak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 11.553 dukungan.
Data dukungan yang diberikan oleh pasangan ini kurang dari 66.170 yang menjadi syarat ambang batas minimal.
Oleh karena itu, Kristyanto dan Hendra tidak bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya, yakni verifikasi administrasi (vermin) dan dukungan kegandaan pada 29 Juli hingga 4 Agustus 2020 mendatang.
"Sesuai ketentuan, jika bapaslon menyerahkan dukungan kurang dari ambang batas minimal, maka ditolak," kata dia.
Ahmadi mengatakan, Krisyanto-Hendra dipastikan sudah tidak bisa melaju ke kontes Pilkada Pandeglang dari jalur independen lantaran tahapannya sudah ditutup.
(Tribunnews.com/Sri Juliati, Febia Rosada, Warta Kota/Arie Puji, Kompas.com/Acep Nazmudin/Ady Prawira Riandi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.