Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Ini Alasan Reza Artamevia Direhabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido

Penyanyi Reza Artamevia sudah mulai menjalani proses rehabilitasi dan tidak lagi ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Ini Alasan Reza Artamevia Direhabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido
TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA
Rilis perkara narkoba yang melibatkan Reza Artamevia di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Minggu (6/9/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyanyi Reza Artamevia sudah mulai menjalani proses rehabilitasi dan tidak lagi ditahan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Pengajuan rehabilitasi narkoba Reza Artamevia dikabulkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta.

Saat ini Reza Artamevia menjalani rehabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sebelumnya diberitakan, Reza Artamevia menjalani proses rehabilitasi di RS Bhayangkara Lemdiklat Polri, Pasar Jumat, Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

"Rujukan rehabilitasi Reza Artamevia rekomendasinya ke Balai Rehab BNN Lido," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Jumat (11/9/2020).

Baca: Kabar Terkini Reza Artamevia, Dijenguk Zahwa dan Aaliyah Massaid, Secara Lisan Minta Rehabilitasi

Baca: Dua Kali Reza Artamevia Terjerat Narkoba, Kini Jalani Rehabilitasi di BNN Lido

Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan
Penyanyi Reza Artamevia dihadirkan saat ungkap kasus di Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (6/9/2020). Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengamankan Reza Artamevia dengan barang bukti sabu seberat 0,78 gram. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Menurut Yusri Yunus, selama proses penyidikan berlangsung, Reza Artamevia akan dititipkan di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido untuk mendapatkan pengobatan dan upaya rehabilitasi.

Penyerahan Reza Artamevia ke Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido telah dilaksanakan penyidik Polda Metro Jaya, Kamis (10/9/2020).

Yusri Yunus menyatakan, permohonan pengajuan rehabilitasi narkoba Reza Artamevia ke penyidik Polda Metro Jaya dikabulkan BNNP DKI Jakarta.

Berita Rekomendasi

"Hasil rekomendasi assessment BNNP DKI Jakarta yang dilakukan terhadap penyanyi RA adalah untuk direhabilitasi," kata Yusri Yunus.

Meski direhabilitasi, proses hukum Reza Artamevia tetap dilakukan. Penyidik sedang merampungkan berkas perkara Reza Artamevia untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

Reza Artamevia dibekuk aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari salah satu restoran di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9/2020).

Dari dompet Reza Artamevia, polisi mendapati narkotika jenis sabu sebanyaK 0,782 gram. Sabu dibeli Reza seharga Rp1,2 juta dari F.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sesuai Hasil Assessment BNNP, Reza Artamevia Direhabilitasi di Balai Besar Rehabilitasi BNN Lido, 
Penulis: Budi Sam Law Malau

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas