Ruben Onsu Kalah Lagi, Dinilai Menjiplak hingga Sertifikat Geprek Bensu Bakal Dicoret
Usaha Geprek Bensu milik Ruben Onsu dinilai menjiplak I am Geprek Bensu milik Benny Sujono, kini kalah lagi dalam persidangan.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Usaha Geprek Bensu milik presenter Ruben Onsu dinilai meniru I am Geprek Bensu milik Benny Sujono, kini kalah lagi dalam persidangan.
Polemik antara Geprek Bensu dan I am Geprek Bensu hingga kini masih terus berlanjut.
Pasalnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah memutuskan terkait gugatan I am Geprek Bensu terhadap desain industri milik Ruben Onsu.
Baca: Ruben Onsu Alami Kerugian Terkait Kisruh Geprek Bensu, Kuasa Hukum: Ada Tekanan Psikis
Diberitakan Kompas.com, Majelis Hakim PN Niaga Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa desain pada kemasan Geprek Bensu adalah milik I am Geprek Bensu.
Humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyo menerangkan bahwa kasus ini memang telah mendapatkan putusan.
Di mana Ruben Onsu sebagai tergugat dinyatakan kalah soal desain industri pada kemasan Geprek bensu.
"Saya baru dapat informasi, bahwa benar sudah putusan yang mana Ruben Onsu sebagai tergugat dia kalah mengenai grafik desain soal kemasan," terang Bambang, Sabtu (12/9/2020).
"Tetapi majelis hakim sudah bilang ke saya bahwa Ruben Onsu sebagai tergugat kalah dan benar kemarin sudah putusan," lanjutnya.
Sementara itu dihubungi di kesempatan berbeda, kuasa hukum I am Geprek Bensu Benny Sujono atau PT Ayam Benny Sujono memberikan tanggapan.
Eddie Kusuma menuturkan bahwa telah jelas kotak kemasan milik Geprek Bensu adalah hasil meniru.
Kotak kemasan usaha Ruben Onsu dinilai bukan hasil dari desain baru yang orisinil.
"Berarti kotak kemasan Ruben Samuel Onsu adalah hasil tiruan atau menjiplak, bukan bentuk dan konfigurasi baru atau novelti," jelas Eddie.
Baca: Geprek Bensu Diminta Ganti Nama, Kuasa Hukum Ruben Onsu: Orang Lain Berpikir Kita yang Ndompleng
Baca: Pihak Benny Sujono Izinkan Ruben Onsu Pakai Nama Geprek Bensu dengan Syarat Ini
Dalam kesempatan itu, ia menuturkan satu dari beberapa isi putusan dari PN Jakarta Pusat.
Eddie menjelaskan, sertifikat Geprek Bensu terkait desain industri kotak kemasan akan dicoret atau dibatalkan.