Akui Konsumsi Ganja Sejak 1998, Dwi Sasono Beri Penjelasan Soal Itu di Persidangan
Sidang kasus narkoba yang menjerat aktor Dwi Sasono digelar secara virtual, Senin (14/9/2020).
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Dwi Sasono mengaku menggunakan narkoba jenis ganja sehak 1998.
Pengakuan itu Dwi Sasono sampaikan saat menjalani sidang kasus narkoba yang digelar secara virtual, Senin (14/9/2020).
Dalam sidang yang digelar secara virtual dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dan terdakwa, Dwi Sasono mengaku kepada majelis hakim, bahwa dirinya sudah lama mengonsumsi ganja.
"Saya merokok sejak masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP). Saya konsumsi ganja setelah lulus Sekolah Menengah Atas (SMA) atau disaat tahun 1998," kata Dwi Sasono kepada majelis hakim yang menjalani sidang virtual dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Baca: Di Persidangan, Dwi Sasono Akui Konsumsi Ganja saat Widi Mulia dan Anak-anaknya Tidur
Sementara hakim, penasehat hukum, dan jaksa dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan,
Dwi mengakui bahwa dirinya mengonsumsi ganja karena ditawari dan diajak oleh salah satu temannya yang ia kenal sejak lama.
Meski sudah lama pakai ganja, suami penyanyi Widi Mulia itu menegaskan dirinya hanya mengonsumsi ganja untuk diri sendiri bukan untuk diperjual beli kan.
Baca: Bibi Ardiansyah Sebut Vanessa Angel Beberapa Kali Ungkap Niat Bunuh Diri
"Saya selalu konsumsi untuk diri saya sendiri. Saya juga mengonsumsi ganja tidak secara terus menerus. Saya konsumsi ganja terputus-putus," ucapnya.
Bahkan, setelah di tahun 1998, Dwi Sasono tak menampik bahwa dirinya lebih dari 10 tahun tidak lagi mengonsumsi ganja.
"Seingat saya, tiga tahun lalu saya konsumsi ganja dan empat hari sebelum ditangkap," ungkapnya.
Kemudian, Dwi Sasono mengakui alasan dirinya kembali konsumai ganja sebelum ditangkap lantaran karena tidak bekerja selama adanya pandemi covid-19.
"Karena tidak bekerja, saya konsumsi ganja lagi dengan tujuan agar bisa cepat tidur," ujar Dwi Sasono.
Diberitakan sebelumnya, Dwi Sasono ditangkap polisi satuan narkoba Polres Metro Jakarta Selatan di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2020).
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan narkotika jenis ganja seberat bruto 15,6 gram dan netto 4,7292 gram, dari tangan Dwi Sasono yang disimpan didalam kertas cokelat yang ditaruh didalam guci, yang diletakan diatas lemari kamar rumahnya.
Dwi Sasono dijerat dengan pasal 111 ayat atau kedua didakwa pasal 127 ayat 1 (a) UU narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun pidana penjara atau rehabilitasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.