Permohonan Penangguhan Akhirnya Dikabulkan Hakim, Vicky Prasetyo: Alhamdulillah Ya Allah
Permohonan penangguhan penahanan Vicky Prasetyo akhirnya dikabulkan hakim pengadilan.
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Permohonan penangguhan penahanan Vicky Prasetyo akhirnya dikabulkan hakim.
Selama menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Vicky Prasetyo terus berupaya menangguhkan penahanannya.
Namun, baru di masa penahanan ketiga, upaya Vicky Prasetyo dan kuasa hukumnya membuahkan hasil baik.
Baca: Dikabarkan Keluar Penjara Hari Ini, di Akun Instagram Vicky Prasetyo Tertulis Tagar#backhome
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Vicky Prasetyo, Rabu (16/9/2020).
Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Penetapan bernomor 764/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Sel atas nama terdakwa Vicky Prasetyo yang diunggah Ramdan Alamsyah di akun Instagramnya, Kamis (17/9/2020).
Dari surat tersebut terlihat bahwa penahanan Vicky Prasetyo oleh jaksa penuntut umum dimulai sejak 7 Juli sampai 26 Juli 2020.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemudian menambah penahanan Vicky Prasetyo sejak 13 Juli sampai 11 Agustus 2020.
Masa penahanan itu diperpanjang kembali oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sejak 12 Agustus sampai 10 Oktober 2020.
Surat tersebut menjelaskan, penetapan permohonan terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto yang penahanannya ditangguhkan.
Baca: Vicky Prasetyo Akan Keluar Rutan Salemba Hari Ini, Keluarga Bersiap Menjemput
Ada tiga penjamin penangguhan penahanan Vicky Prasetyo, yakni Ramdan Alamsyah, kuasa hukumnya, dan Beby Lestari serta Nelly, adik dan ibu kandung Vicky Prasetyo.
Sebelumnya, Vicky Prasetyo diketahui menuliskan tanda pagar #backhome di akun Instagram @vickyprasetyo777, Kamis siang.
Vicky Prasetyo mengunggah foto kuasa hukum dan kerabatnya sedang berpose di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dari pengadilan, mereka bergegas menuju Rutan Salemba, Jakarta Pusat, untuk menjemput Vicky Prasetyo.
"Alhamdulillah ya Allah terimksh atas semuanya yg sudah support dan mendoakan ka Vicky," tulis Vicky Prasetyo.
"Fakta2 persidangan yg menunjukan kebenaran dan tdk semua orang yg di tahan itu selalu bersalah. Allah telah menunjukan kuasaNYA," tulisnya melanjutkan, "Pada akhirnya kebenaran akan menang."
Baca: Kuasa Hukum Sebut Vicky Prasetyo Kemungkinan akan Keluar dari Rutan Salemba dalam 2 Hari ke Depan
Alasan Penangguhan
Salah satu alasan penangguhan penahanan Vicky Prasetyo adalah statusnya sebagai tulang punggung keluarga.
Ramdan Alamsyah mengatakan, alasan lainnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena kliennya tidak akan menghilangkan alat bukti. Selama ini Vicky Prasetyo juga selalu kooperatif.
"Alasannya normatif. Paling penting (Vicky Prasetyo) adalah tulang punggung keluarga," kata Ramdan Alamsyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.
Selama ini Vicky Prasetyo ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sejak mulai menjalani sidang dugaan pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga, mantan istrinya.
Akibatnya, banyak pekerjaan Vicky Prasetyo terhambat.
"Kami hanya minta kebijaksanaan hakim untuk penangguhan supaya (Vicky Prasetyo) tetap bisa membantu keluarga," ujar Ramdan Alamsyah.
Vicky Prasetyo disebutkan segera keluar dari Rutan Salemba, Kamis ini. "Ini lagi di jalan menuju Rutan Salemba," kata Beby Lestari.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Penahanan Diperpanjang 3 Kali, Permohonan Penangguhan Vicky Prasetyo Akhirnya Dikabulkan Hakim.