Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vicky Prasetyo Segera Bebas dari Rutan Salemba, Ini Alasan Penangguhan Penahanan Dikabulkan Hakim

Pembawa acara, Vicky Prasetyo dikabarkan segera bebas dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020).

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Vicky Prasetyo Segera Bebas dari Rutan Salemba, Ini Alasan Penangguhan Penahanan Dikabulkan Hakim
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Pembawa acara, Vicky Prasetyo dikabarkan segera bebas dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Pembawa acara, Vicky Prasetyo dikabarkan segera bebas dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020).

Vicky Prasetyo menjadi tahanan kota setelah permohonan penangguhan penahanannya telah dikabulkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah membeberkan alasan Majelis Hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan kliennya.

Baca: Permohonan Penangguhan Akhirnya Dikabulkan Hakim, Vicky Prasetyo: Alhamdulillah Ya Allah

Baca: Dikabarkan Keluar Penjara Hari Ini, di Akun Instagram Vicky Prasetyo Tertulis Tagar#backhome

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Kamis (17/9/2020).

Dalam surat penangguhan penahanan itu disebutkan, salah satu alasannya karena Vicky merupakan tulang punggung keluarga.

"Pertimbangan-pertimbangan ini sudah dipertimbangkan, salah satunya adalah seorang kepala keluarga," kata Ramdan Alamsyah.

"Dan mempunyai anak-anak masih dalam tahap pertumbuhan," ujarnya.

Vicky Prasetyo dan kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/7/2020).
Pembawa acara, Vicky Prasetyo dikabarkan segera bebas dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis (17/9/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)
Berita Rekomendasi

Selain itu, Ramdan menyebutkan alasan lainnya karena Vicky Prasetyo tidak akan menghilangkan alat bukti.

"Yang kedua adanya jaminan dari saya sebagai kuasa hukum, ibu Nelly sebagai mami, dan Beby sebagai adik kandung," terang Ramdan.

"Untuk tidak akan Vicky melarikan diri, tidak akan Vicky menghilangkan barang bukti, dan tidak akan juga Vicky mengulangi perbuatan," paparnya.

Majelis Hakim Minta Syarat Ini

Sebelumnya, sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terhadap Vicky Prasetyo kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Ramdan Alamsyah mengatakan bahwa pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan.

Baca: Vicky Prasetyo Kemungkinan Keluar dari Rutan Salemba, Statusnya Tahanan Kota

Baca: Ada Titik Terang Terkait Permohonan Penangguhan Penahanan Vicky Prasetyo, Ini Kata Pengacaranya

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Rabu (16/8/2020).

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas