Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sidang Jerinx Sedang Berlangsung, Tetap Digelar Online, Ini Linknya

Drummer Superman Is Dead I Gede Aryastina alias Jerinx (JRX) kembali akan menjalani persidangan yang Selasa, (22/9/2020) hari ini.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sidang Jerinx Sedang Berlangsung, Tetap Digelar Online, Ini Linknya
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx saat keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020) 

Sobandi menyatakan, bersama Wakil Ketua PN (Waka PN) telah memanggil majelis hakim guna mengklarifikasi apakah ada konflik kepentingan dalam penanganan perkara ini.

"Kami klarifikasi apakah majelis hakim yang ditunjuk Ini ada hubungan keluarga, para hakim ini menjawab tidak ada. Apakah ada kepentingan, mereka juga menjawab tidak ada," terangnya.

"Kepentingan ini juga dimuat di kode etik hakim. Hakim wajib mengundurkan diri kalau ada konflik kepentingan, baik pribadi maupun keluarga, juga hal-hal lain yang dimungkinkan akan mengganggu persidangan," lanjut Sobandi.

Pula alasan majelis hakim melanggar hukum hukum acara pidana seeperti yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa, Kata Sobandi tidak menjadi alasan untuk pengadilan mengganti majelis hakim.

"Pergantian majelis hakim itu dimungkinkan oleh Undang-Undang berdasarkan Pasal 157 KUHAP jo Pasal 17 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Disana disebutkan, majelis hakim bisa diganti apabila ada hubungan keluarga, baik karena perkawinan atau hubungan darah. Kedua, majelis hakim kemungkinan diganti apabila salah satu hakim berhalangan. Itu berdasarkan Pasal 198," paparnya.

Diketahui dalam perkara ini, Jerinx didakwa Pasal 28 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (2) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atau Pasal 27 ayat (4) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.19 tahun tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Sidang Jerinx SID Hari Ini Akan Kembali Digelar dengan Hakim yang Sama, Ini Link Streamingnya, 
Penulis: Putu Candra

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas