Ditetapkan Tersangka atas Kasus Pencemaran Nama Baik Syahrini, Lia Ladysta: Siap, Enjoy Aja
Pedangdut Lia Ladysta (36) kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Terkait laporan pencemaran nama baik oleh Syahrini, pedangdut Lia Ladysta kembali mendatangi Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/9/2020).
Kedatangan Lia Ladysta di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Pemeriksaan lanjutan ini dilakukan setelah Lia Ladysta ditetapkan polisi sebagai tersangka.
Lia Ladysta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Syahrini.
Baca: Penuhi Panggilan Polisi untuk Diperiksa Terkait Laporan Syahrini, Lia Ladysta: Enjoy Aja
Baca: Jadi Tersangka, Lia Ladysta Ingin Minta Maaf dan Berdamai, Sebut Tak Berniat Tuding Syahrini
Baca: Sempat Santai Saat Dilaporkan Syahrini ke Polisi, Kini Lia Ladysta Gelagapan dan Minta Damai
Lia Ladysta siap menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
"Siap. Enjoy aja," kata Lia Ladysta yang datang ditemani Leo Situmorang, pengacaranya.
Mantan personil Trio Macan itu merasa tidak terbebani status tersangka.
Baca: Kini Ditetapkan Jadi Tersangka, Lia Ladysta Syok Berat & Mengaku Tak Ada Niat Menyinggung Syahrini
Baca: Ditetapkan jadi Tersangka Dugaan Pencemaran Nama Baik, Lia Ladysta Syok, Kuasa Hukum: Manusiawilah
Baca: Upayakan Jalan Damai, Lia Ladysta Percaya Syahrini Tidak Dari Dalam Hati Inginkan Sampai Pengadilan
Lia Ladysta akan menjawab semua pertanyaan penyidik terkait laporan Syahrini.
"Jalani aja. Doain lancar," ujar Lia Ladysta.
Syahrini melaporkan Lia Ladysta setelah tidak menerima digosipkan punya hubungan dekat dengan pengusaha asal Kalimantan yang biasa disebut Pak Haji.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Syahrini, Lia Ladysta: Enjoy Aja.