Terus Upayakan Sidang Tatap Muka, Kuasa Hukum Optimis Jerinx Berpotensi Bebas
Salah satu penasihat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso optimis ada potensi Jerinx SID bisa bebas dari jeratan hukum yang mengancamnya.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Salah satu penasihat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso optimis ada potensi Jerinx SID bisa bebas dari jeratan hukum yang mengancamnya.
"Potensi Jerinx bebas ada, ingat ya, potensi," kata Sugeng kepada wartawan di Denpasar Selasa (22/9/2020).
Sugeng juga menganggap sidang dengan agenda pembacaan ulang dakwaan kasus dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx sudah berjalan dengan baik.
Kendati sidang masih berjalan secara online, namun eks Pengacara Joko Widodo ini mengaku mendapatkan angin segar karena mendengar pernyataan Majelis Hakim yang mengatakan, masih mempertimbangkan untuk diadakannya sidang offline.
"Majelis hakim terkait dengan permintaan Jerinx untuk sidang offline itu ada pernyataannya begini: bahwa sampai hari ini kami masih mempertimbangkan sidang offline. Itu menjadi garis bawah kami," kata pria yang dikenal sebagai Sang Pembela ini.
Baca: Jalani Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Jerinx SID: Salah Saya Apa Sih?
Baca: Komentar Jerinx Usai Jalani Sidang, Hanya Ingin Diskusi Soal Status Instagramnya
Menurut Sugeng, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) soal persidangan di masa pandemi sebetulnya tidak bertentangan dengan KUHAP.
Sebab, dalam SEMA nomor 1 tahun 2020 itu, Sugeng menyebut bahwa dalam persidangan di masa pandemi harus dilakukan protokol kesehatan secara ketat.
Ia menjelaskan, dalam SEMA itu sebetulnya persidangan online itu tidak wajib dilakukan, tapi fakultatif.
"Sidang online itu bukan wajib, tapi fakultatif, yang terjadi sekarang dibalik. Yang tidak wajib menjadi wajib, yang menjadi hak dikurangi, ini yang kami desak. Kami bersurat ke majelis hakim, majelis hakimnya menolak. Oleh karena itu kami meminta kepada regulatornya yaitu MA, kami meminta agar Sema itu diterapkan dengan sidang offline," kata Sekjen Persatuan Advokat Seluruh Indonesia (Peradi) Kubu Luhut Pangaribuan itu.
Baca: Kuasa Hukum Belum Hadir Hingga Gangguan Teknis, Majelis Hakim Sempat Skors Sidang Jerinx Dua Kali
Baca: Sidang Jerinx SID Kembali Digelar Online, Begini Suasana di Sekitar Pengadilan Negeri Denpasar
Terus Perjuangkan Sidang Tatap Muka
Jebolan Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 1991 ini pihaknya punya alasan mengapa terus begitu memperjuangkan persidangan secara offline.
Ini tak lai untuk menemukan keadilan yang hakiki, baik buat pelapor, buat Jerinx dan untuk masyarakat luas.
"Karena apa? karena proses pembuktian dalam sidang pidana itu sangat kritis, harus membutuhkan presisi atau kecermatan. Keadilan itu membutuhkan presisi yang baik, presisi yang didapat dari pemeriksaan persidangan yang mengikuti prosedur di dalam KUHAP," tegas Sugeng
Jika dipaksakan persidangan secara online, Sugeng mengkhawatirkan dalam prosesnya nanti banyak hal-hal teknis yang bakal mengganggu proses persidangan.
Mulai hal teknis misal soal suara yang tidak jelas, bergema, atau lembaran surat yang sulit dilihat keasliannya.
"Tahapan-tahapan itu ketat disana. Suara-suara itu bergema, belum lagi memeriksa surat. Surat itu benar atau tidak fotokopi, asli atau tidak kita tidak tahu. apa yang dikatakan saksi disana kita tidak dengar, maka ini bisa menghilangkan pencarian keadilan yang hakiki itu," jelas Sugeng.
Namun demikian, Sugeng menilai untuk persidangan kali ini, Majelis Hakim ia nilai sudah lebih profesional daripada persidangan sebelumnya.
Sebab, pada persidangan sebelumnya, ada pasal dalam KUHAP yang dilanggar oleh hakim yakni memaksakan pembacaan dakwaan tanpa dihadiri oleh terdakwa di dalam persidangan.
"Sebenarnya kan kemarin (sidang sebelumnya) sudah dibacakan, kan begitu, kok dibacakan lagi? Artinya ada koreksi, kemarin kan sudah dibacakan, kami bersurat bli Gendo dan kami bersurat ada proses yang dilewati berdasarkan pasal 154 harusnya hakim menunda, yang kemarin tidak boleh dilakukan dulu, tapi dipaksakan. Hari ini, akhirnya hakim melihat, harus dilakukan pembacaan dakwaan lagi," jelas Sugeng
Sugeng mengapresiasi pengadilan negeri Denpasar dan para hakim serta jaksa karena sudah mau mengikuti prosedur.
Siap Hapus Akun Instagram
Sebelumnya, saat sidang srummer band Superman Is Dead (SID), Jerinx kembali meminta penangguhan penahanannya dikabulkan Pengadilan Negeri Denpasar.
Kali ini pria pemilik nama lengkap I Gede Ari Astina itu siap menghapus akun Instagramnya sebagai jaminan agar penangguhan penahanannya dikabulkan.
"Saya izin bicara yang mulia, untuk memperkuat penangguhan, saya juga siap akun saya tersebut dihapus," kata Jerinx sebelum sidang ditutup dari Youtube PN Denpasar, Selasa (22/9/2020).
Jerinx meyakinkan majelis hakim jika Instagramnya dihapus tentu ia tidak akan melakukan perbuatannya lagi.
"Untuk memperkuat jaminan jika saya tidak akan mengulangi perbuatan yang sama atau yang serupa itu akun instagram @jrxsid itu bisa saya atau bisa pihak kepolisian delete, itu tidak apa-apa untuk memperkuat penangguhan," tuturnya.
"Jika dikhawatirkan saya melakukan perbuatan yang sama lagi itu menjadi jaminan saya siap untuk itu," sambungnya.
Mendengar permintaan Jerinx, Majelis Hakim meminta waktu untuk merundingkan dan mempertimbangkan hal tersebut.
"Ya. Tentang permintaan saudara itu nanti majelis akan pertimbangkan," respon majelis ketua.
Jerinx sebelumnya sudah sempat mengajukan penangguhan beberapa kali di Polda Bali. Namun, permohonan penangguhan itu ditolak oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
Dalam sidang sebelumnya, Jerinx SID dan 12 pengacaranya mengambil sikap walkout di tengah sidang. Hal itu karena pihak Jerinx menolak sidang digelar secara virtual.
Namun, dakwaan pun tetap dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam dakwaan, perbuatan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx diancam pidana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat (2) atau Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sekedar informasi, Jerinx SID mengunggah dua postingan pada 13 dan 15 Juni 2020 di Instagram dalam captionnya, Jerinx menulis, "Gara-gara bangga jadi kacung WHO, IDI dan RS mewajibkan semua orang yang akan melahirkan harus tes Covid-19. Sudah banyak bukti tes sering ngawur, kenapa dipaksakan."
Selain itu, musisi 43 tahun ini juga meminta organisasi itu agar dibubarkan dan menyertakan emoji babi di unggahannya. Atas hal itu ia ditangkap dan ditahan sejak 12 Agustus 2020.
(Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara/Tribunnews.com/Bayu Indra Permana)
Artikel ini sebagian telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Kuasa Hukum Jerinx: Ada Potensi Jerinx Bebas,
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.