Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Terus Upayakan Sidang Tatap Muka, Kuasa Hukum Optimis Jerinx Berpotensi Bebas

Salah satu penasihat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso optimis ada potensi Jerinx SID bisa bebas dari jeratan hukum yang mengancamnya.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Terus Upayakan Sidang Tatap Muka, Kuasa Hukum Optimis Jerinx Berpotensi Bebas
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx saat menemui wartawan seusai menjalani sidang di Polda Bali, Selasa (22/9/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Salah satu penasihat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso optimis ada potensi Jerinx SID bisa bebas dari jeratan hukum yang mengancamnya.

"Potensi Jerinx bebas ada, ingat ya, potensi," kata Sugeng kepada wartawan di Denpasar Selasa (22/9/2020).

Sugeng juga menganggap sidang dengan agenda pembacaan ulang dakwaan kasus dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx sudah berjalan dengan baik.

Kendati sidang masih berjalan secara online, namun eks Pengacara Joko Widodo ini mengaku mendapatkan angin segar karena mendengar pernyataan Majelis Hakim yang mengatakan, masih mempertimbangkan untuk diadakannya sidang offline.

"Majelis hakim terkait dengan permintaan Jerinx untuk sidang offline itu ada pernyataannya begini: bahwa sampai hari ini kami masih mempertimbangkan sidang offline. Itu menjadi garis bawah kami," kata pria yang dikenal sebagai Sang Pembela ini.

Baca: Jalani Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Jerinx SID: Salah Saya Apa Sih?

Baca: Komentar Jerinx Usai Jalani Sidang, Hanya Ingin Diskusi Soal Status Instagramnya

Menurut Sugeng, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) soal persidangan di masa pandemi sebetulnya tidak bertentangan dengan KUHAP.

Berita Rekomendasi

Sebab, dalam SEMA nomor 1 tahun 2020 itu, Sugeng menyebut bahwa dalam persidangan di masa pandemi harus dilakukan protokol kesehatan secara ketat.

Ia menjelaskan, dalam SEMA itu sebetulnya persidangan online itu tidak wajib dilakukan, tapi fakultatif.

"Sidang online itu bukan wajib, tapi fakultatif, yang terjadi sekarang dibalik. Yang tidak wajib menjadi wajib, yang menjadi hak dikurangi, ini yang kami desak. Kami bersurat ke majelis hakim, majelis hakimnya menolak. Oleh karena itu kami meminta kepada regulatornya yaitu MA, kami meminta agar Sema itu diterapkan dengan sidang offline," kata Sekjen Persatuan Advokat Seluruh Indonesia (Peradi) Kubu Luhut Pangaribuan itu.

Baca: Kuasa Hukum Belum Hadir Hingga Gangguan Teknis, Majelis Hakim Sempat Skors Sidang Jerinx Dua Kali

Baca: Sidang Jerinx SID Kembali Digelar Online, Begini Suasana di Sekitar Pengadilan Negeri Denpasar

Salah satu penasihat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso (mengenakan batik bewarna orange)
Salah satu penasihat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso (mengenakan batik bewarna orange) (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Terus Perjuangkan Sidang Tatap Muka
Jebolan Fakultas Hukum Universitas Indonesia tahun 1991 ini pihaknya punya alasan mengapa terus begitu memperjuangkan persidangan secara offline.

Ini tak lai untuk menemukan keadilan yang hakiki, baik buat pelapor, buat Jerinx dan untuk masyarakat luas.

"Karena apa? karena proses pembuktian dalam sidang pidana itu sangat kritis, harus membutuhkan presisi atau kecermatan. Keadilan itu membutuhkan presisi yang baik, presisi yang didapat dari pemeriksaan persidangan yang mengikuti prosedur di dalam KUHAP," tegas Sugeng

Jika dipaksakan persidangan secara online, Sugeng mengkhawatirkan dalam prosesnya nanti banyak hal-hal teknis yang bakal mengganggu proses persidangan.

Drummer Superman Is Dead I Gede Aryastina alias Jerinx (JRX) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar Selasa, (22/9/2020) hari ini.
Drummer Superman Is Dead I Gede Aryastina alias Jerinx (JRX) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar Selasa, (22/9/2020) hari ini. (tangkap layar youtube)
Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas