Alasan Kuasa Hukum Jerinx Tolak Dakwaan dari JPU
uasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso sebelum sidang dimulai mengatakan alasannya menolak atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Editor: Anita K Wardhani
Sebelum memasuki ruang sidang, ia mengaku sangat sehat.
"Sehat banget," ujar Jerinx sesaat setelah turun dari mobil tahanan di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (22/9/2020)
Mengenakan rompi tahanan, Jerinx keluar dari mobil tahanan dengan kondisi tangannya diborgol.
Saat menjalani sidang, borgol yang mengikat tangannya dilepas oleh aparat.
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso sebelum sidang dimulai mengatakan, agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
"Hari ini agenda esepsi, kesempatan jerinx dan penasihat hukum untuk mengajukan esepsi dakwaan jaksa. Kami menolak dakwaan jaksa, dan meminta pengadilan membatalkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.
Diketahui pada sidang hari Selasa (22/9/2020) lalu, Jerinx dan tim penasihat hukumnya yang dikoordinir, I Wayan "Gendo" Suardana mengajukan keberatan atas dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Jerinx dan Kuasa Hukum Akan Tolak Dakwaan dari JPU, Ini Alasannya,
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara