Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Alasan Kuasa Hukum Jerinx Tolak Dakwaan dari JPU

uasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso sebelum sidang dimulai mengatakan alasannya menolak atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Alasan Kuasa Hukum Jerinx Tolak Dakwaan dari JPU
tangkap layar youtube PN Denpasar
Pengadilan Negeri Denpasar, Bali kembali menggelar persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO', dengan terdakwa Jerinx SID (43). 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso sebelum sidang dimulai mengatakan alasannya menolak atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

"Hari ini agenda esepsi, kesempatan Jerinx dan penasihat hukum untuk mengajukan esepsi dakwaan jaksa. Kami menolak dakwaan jaksa, dan meminta pengadilan membatalkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," kata eks Pengaca Jokowi ini Selasa (29/9/2020)

Beberapa hal yang jadi alasan penolakan dakwaan JPU oleh kuasa hukum Jerinx lantaran perdebatan mengenai rapid test sebagai syarat administrasi layanan rumah sakit tidak clear.

Baca: Kembali Jalani Sidang Secara Online, Jerinx SID Ucapkan Dua Kalimat Ini

Baca: Nora Alexandra Ungkap Janji Jerinx Setelah Bebas, Akan Lebih Fokus Keluarga dan Bermusik

Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx menjalani persidangan dari ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (22/9/2020)
Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx menjalani persidangan dari ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (22/9/2020) (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Rapid test yang dipaksakan menjadi syarat layanan bagi ibu hamil menjadi dasar Jerinx menyuarakan penderitaan ibu hamil.

Kedua, keberadan Jerinx dan kuasa hukum atas dakwaan JPU juga ditolak karena dalam dakwaan, status IDI tidak masuk dalam golongan.

"Jadi IDI itu kan organisasi, bukan pribadi yang mewakili golongan," kata Sugeng

Baca: Jalani Sidang Eksepsi, Jerinx SID Tak Pakai Masker dan Gunakan Kaos Hitam

Baca: Hari Ini Jerinx SID Jadwalnya Ajukan Eksepsi, Begini Fakta-fakta Saat Sidang Kedua

Berita Rekomendasi

Keberatan Sidang Online, Kasus Jaksa Pinangki Jadi Acuan
Hingga saat ini, Sugeng dan tim kuasa hukum lainnya menyatakan tetap keberatan dengan persidangan yang dilakukan secara online.

Sebab, di Jakarta yang kondisi zona merah dengan kebijakan PSBB saja, menurut Sugeng, bisa dilaksanakan sidang offline.

"Sidang kasus Jaksa Pinangki di Jakarta dilaksanakan secara offline. Ini diskriminasi. Kami akan sampaikan ke majelis hakim," kata Sugeng

Sebelum masuk ke ruang sidang, terdakwa pencemaran nama baik, I Gede Ari Astina alias Jerinx mengaku sangat sehat.

"Sehat banget," ujar Jerinx sesaat setelah turun dari mobil tahanan di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (22/9/2020)

Mengenakan rompi tahanan, Jerinx keluar dari mobil tahanan dengan kondisi tangannya diborgol. Saat menjalani sidang, borgol yang mengikat tangannya dilepas oleh aparat.

Pengadilan Negeri Denpasar, Bali kembali menggelar persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO', dengan terdakwa Jerinx SID (43).
Pengadilan Negeri Denpasar, Bali kembali menggelar persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO', dengan terdakwa Jerinx SID (43). (tangkap layar youtube PN Denpasar)

Mengaku Sehat
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID telah menjalani sidang ketiga kasus kasus dugaan pencemaran nama baik .

Sebelum memasuki ruang sidang, ia mengaku sangat sehat.

"Sehat banget," ujar Jerinx sesaat setelah turun dari mobil tahanan di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (22/9/2020)

Mengenakan rompi tahanan, Jerinx keluar dari mobil tahanan dengan kondisi tangannya diborgol.

Saat menjalani sidang, borgol yang mengikat tangannya dilepas oleh aparat.

Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso sebelum sidang dimulai mengatakan, agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.

"Hari ini agenda esepsi, kesempatan jerinx dan penasihat hukum untuk mengajukan esepsi dakwaan jaksa. Kami menolak dakwaan jaksa, dan meminta pengadilan membatalkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.

Diketahui pada sidang hari Selasa (22/9/2020) lalu, Jerinx dan tim penasihat hukumnya yang dikoordinir, I Wayan "Gendo" Suardana mengajukan keberatan atas dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Jerinx dan Kuasa Hukum Akan Tolak Dakwaan dari JPU, Ini Alasannya, 
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara

Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas