Alasan Kuasa Hukum Jerinx Tolak Dakwaan dari JPU
uasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso sebelum sidang dimulai mengatakan alasannya menolak atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso sebelum sidang dimulai mengatakan alasannya menolak atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
"Hari ini agenda esepsi, kesempatan Jerinx dan penasihat hukum untuk mengajukan esepsi dakwaan jaksa. Kami menolak dakwaan jaksa, dan meminta pengadilan membatalkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," kata eks Pengaca Jokowi ini Selasa (29/9/2020)
Beberapa hal yang jadi alasan penolakan dakwaan JPU oleh kuasa hukum Jerinx lantaran perdebatan mengenai rapid test sebagai syarat administrasi layanan rumah sakit tidak clear.
Baca: Kembali Jalani Sidang Secara Online, Jerinx SID Ucapkan Dua Kalimat Ini
Baca: Nora Alexandra Ungkap Janji Jerinx Setelah Bebas, Akan Lebih Fokus Keluarga dan Bermusik
Rapid test yang dipaksakan menjadi syarat layanan bagi ibu hamil menjadi dasar Jerinx menyuarakan penderitaan ibu hamil.
Kedua, keberadan Jerinx dan kuasa hukum atas dakwaan JPU juga ditolak karena dalam dakwaan, status IDI tidak masuk dalam golongan.
"Jadi IDI itu kan organisasi, bukan pribadi yang mewakili golongan," kata Sugeng
Baca: Jalani Sidang Eksepsi, Jerinx SID Tak Pakai Masker dan Gunakan Kaos Hitam
Baca: Hari Ini Jerinx SID Jadwalnya Ajukan Eksepsi, Begini Fakta-fakta Saat Sidang Kedua
Keberatan Sidang Online, Kasus Jaksa Pinangki Jadi Acuan
Hingga saat ini, Sugeng dan tim kuasa hukum lainnya menyatakan tetap keberatan dengan persidangan yang dilakukan secara online.
Sebab, di Jakarta yang kondisi zona merah dengan kebijakan PSBB saja, menurut Sugeng, bisa dilaksanakan sidang offline.
"Sidang kasus Jaksa Pinangki di Jakarta dilaksanakan secara offline. Ini diskriminasi. Kami akan sampaikan ke majelis hakim," kata Sugeng
Sebelum masuk ke ruang sidang, terdakwa pencemaran nama baik, I Gede Ari Astina alias Jerinx mengaku sangat sehat.
"Sehat banget," ujar Jerinx sesaat setelah turun dari mobil tahanan di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (22/9/2020)
Mengenakan rompi tahanan, Jerinx keluar dari mobil tahanan dengan kondisi tangannya diborgol. Saat menjalani sidang, borgol yang mengikat tangannya dilepas oleh aparat.
Mengaku Sehat
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID telah menjalani sidang ketiga kasus kasus dugaan pencemaran nama baik .
Sebelum memasuki ruang sidang, ia mengaku sangat sehat.
"Sehat banget," ujar Jerinx sesaat setelah turun dari mobil tahanan di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (22/9/2020)
Mengenakan rompi tahanan, Jerinx keluar dari mobil tahanan dengan kondisi tangannya diborgol.
Saat menjalani sidang, borgol yang mengikat tangannya dilepas oleh aparat.
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso sebelum sidang dimulai mengatakan, agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
"Hari ini agenda esepsi, kesempatan jerinx dan penasihat hukum untuk mengajukan esepsi dakwaan jaksa. Kami menolak dakwaan jaksa, dan meminta pengadilan membatalkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.
Diketahui pada sidang hari Selasa (22/9/2020) lalu, Jerinx dan tim penasihat hukumnya yang dikoordinir, I Wayan "Gendo" Suardana mengajukan keberatan atas dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Jerinx dan Kuasa Hukum Akan Tolak Dakwaan dari JPU, Ini Alasannya,
Penulis: I Wayan Erwin Widyaswara