Dianggap Tidak Ada Kerugian, Pihak Jerinx SID Minta Dakwaan JPU Dibatalkan
tim penasehat hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso dan kawan-kawan secara detil, hingga akhirnya menyebut kalau dakwaan JPU layak dibatalkan.
Editor: Anita K Wardhani
![Dianggap Tidak Ada Kerugian, Pihak Jerinx SID Minta Dakwaan JPU Dibatalkan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sidang-eksepsi-jrx.jpg)
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali kembali menggelar sidang kasus dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan 'IDI Kacung WHO', dengan terdakwa Jerinx SID (43).
Persidangan yang digelar secara virtual, Selasa (29/9/2020) yang disiarkan secara langsung dari Channel YouTube PN Denpasar, beragendakan pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari pihak terdakwa Jerinx SID.
Diketahui, medio Juni 2020 Jerinx SID menuliskan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan di media sosial, yang diduga ditujukan kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Isi tulisan dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan yang diduga ditulis Jerinx SID di akun instagramnya bertuliskan, 'IDI Kacung WHO'.
Eksepsi tersebut dibacakan langsung oleh tim penasehat hukum Jerinx SID, Sugeng Teguh Santoso dan kawan-kawan secara detil, hingga akhirnya menyebut kalau dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus dibatalkan.
Baca: Sidang Jaksa Pinangki Jadi Acuan, Kuasa Hukum Jerinx Kembali Memohon Sidang Digelar Tatap Muka
Baca: Jerinx SID Tanyakan Penangguhan Penahanan, Hakim: Ini Sidang Sudah Kita Persingkat
![Pengadilan Negeri Denpasar, Bali kembali menggelar persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO', dengan terdakwa Jerinx SID (43).](https://cdn2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pn-denpasar.jpg)
"Berdasarkan nota pembelaan tim pembela terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx kami menyimpulkan kalau dakwaan JPU tidak memenuhi KUHAP," kata Sugeng Teguh Santoso didalam persidangan.
Sugeng menyebutkan kalau dakwaan JPU terhadap penabuh drum grup band SID itu tidak sesuai dalam ketentuan pasal 143 ayat 2b pasal 143 ayat 3 KUHAP.
"Oleh karenanya, sudah sepatutnya dakwaan JPU batal demi hukum, atau harus dibatalkan, dan atau tidak bisa diterima," ucapnya.
"Hal itu dikarenakan, dakwaan JPU tidak bisa diadili karena tidak tertuju tentang nilai kerugian dalam laporan yang dibuat oleh IDI, serta tidak adanya alat atas perbuatan Terdakwa," tambahnya.
Sugeng membacakan tiga poin kesimpulan dari eksepsi pihak suami Nora Alexander tersebut, yang berisi pertama, meminta majelis hakim menerima nota keberatan penasehat hukum dan terdakwa Jerinx.
"Kedua, menyatakan surat dakwaan jpu tertanggal 26 Agustus 2020 batal demi hukum atau setidak-tidaknya surat dakwaan JPU tidak dapat diterima, atau menyatakan surat dakwaan harus dibatalkan," jelasnya.
Lanjut Sugeng, pihak Jerinx SID meminta biaya perkara dibebankan kepada Negara dan hakim bisa memberikan putusan dengan seadil-adilnya.
"Akan tetapi majelis hakim memiliki pendapat lain, kami memohon putusan yang adil," ujar Sugeng Teguh Santoso didalam persidangan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.