Kembali Jalani Sidang Secara Online, Jerinx SID Ucapkan Dua Kalimat Ini
I Gede Ari Astina alias Jerinx SID telah menjalani sidang ketiga kasus kasus dugaan pencemaran nama baik .
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID telah menjalani sidang ketiga kasus kasus dugaan pencemaran nama baik .
Sebelum memasuki ruang sidang, ia mengaku sangat sehat.
"Sehat banget," ujar Jerinx sesaat setelah turun dari mobil tahanan di kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (22/9/2020)
Mengenakan rompi tahanan, Jerinx keluar dari mobil tahanan dengan kondisi tangannya diborgol.
Saat menjalani sidang, borgol yang mengikat tangannya dilepas oleh aparat.
Kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso sebelum sidang dimulai mengatakan, agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
Baca: Jalani Sidang Eksepsi, Jerinx SID Tak Pakai Masker dan Gunakan Kaos Hitam
Baca: Jerinx SID Ditahan, Bagi-bagi Nasi Gratis Jumlahnya Dikurangi, Tak Lagi Seribu Bungkus
"Hari ini agenda esepsi, kesempatan jerinx dan penasihat hukum untuk mengajukan esepsi dakwaan jaksa. Kami menolak dakwaan jaksa, dan meminta pengadilan membatalkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," jelasnya.
Diketahui pada sidang hari Selasa (22/9/2020) lalu, Jerinx dan tim penasihat hukumnya yang dikoordinir, I Wayan "Gendo" Suardana mengajukan keberatan atas dakwaan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Alasan Kuasa Hukum Tolak Dakwaan dari JPU
Kuasa Hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso sebelum sidang dimulai mengatakan agenda sidang kali ini adalah pembacaan esepsi atau keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum.
"Hari ini agenda esepsi, kesempatan Jerinx dan penasihat hukum untuk mengajukan esepsi dakwaan jaksa. Kami menolak dakwaan jaksa, dan meminta pengadilan membatalkan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum," kata eks Pengaca Jokowi ini Selasa (29/9/2020)
Beberapa hal yang jadi alasan penolakan dakwaan JPU oleh kuasa hukum Jerinx lantaran perdebatan mengenai rapid test sebagai syarat administrasi layanan rumah sakit tidak clear.
Rapid test yang dipaksakan menjadi syarat layanan bagi ibu hamil menjadi dasar Jerinx menyuarakan penderitaan ibu hamil.
Baca: Hari Ini Jerinx SID Jadwalnya Ajukan Eksepsi, Begini Fakta-fakta Saat Sidang Kedua
Kedua, keberadan Jerinx dan kuasa hukum atas dakwaan JPU juga ditolak karena dalam dakwaan, status IDI tidak masuk dalam golongan.
"Jadi idi itu kan organisasi, bukan pribadi yang mewakili golongan," kata Sugeng