Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hari Ini Dengarkan Vonis Hakim, Sidang Kasus Narkoba Lucinta Luna Tetap Digelar Secara Virtual

Kendati akan menjalani sidang vonis, Lucinta Luna tetap mengikutinya secara virtual dari Rutan Pondok Bambu tempatnya ditahan.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hari Ini Dengarkan Vonis Hakim, Sidang Kasus Narkoba Lucinta Luna Tetap Digelar Secara Virtual
TribunStyle.com/Instagram@lucintaluna
Honor fantastis Lucinta Luna bocor 

Meski begitu, kuasa hukumnya tak diizinkan masuk ke dalam rumah tahanan Pondok Bambu Jakarta Timur untuk mendampingi Lucinta Luna di sidang kasusnya.

Hakim Eko kemudian menskors sidang selama lima menit sambil meminta Lucinta Luna berkoordinasi dengan kuasa hukumnya.

Sayangnya, kuasa hukum Lucinta Luna tak dapat mendampingi di dalam rutan, maupun lewat video konferensi karena terhalang sinyal telekomunikasi yang sangat buruk di sana.

Lucinta Luna memilih untuk meneruskan agenda pembacaan dakwaan tanpa didampingi kuasa hukumnya.
Dalam kasus ini, Lucinta Luna Didakwa dengan Pasal 60 dan 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk UU Psikotropika terkait kepemilikan tujuh butir pil riklona yang juga dikonsumsinya.

Sedangkan UU Narkotika terkait kepemilikan dua butir pil ekstasi yang ditemukan di tempat sampah apartemen sewaktu Lucinta Luna diamankan polisi pada 11 Februari 2020.

Lucinta Luna mengelap airmatanya saat menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim. Ia tampak kebingungan karena tak didampingi kuasa hukumnya.
Lucinta Luna mengelap airmatanya saat menjawab pertanyaan dari Majelis Hakim. Ia tampak kebingungan karena tak didampingi kuasa hukumnya. ((TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA))

Dituntut tiga tahun penjara

Berita Rekomendasi

Sidang Lucinta Luna ini tergolong lama lantaran beberapa kali kerap tertunda.'

Baik karena adanya saksi yang mangkir maupun terdampak saat gedung Pengadilan Negeri Jakarta Barat ditutup sementara karena ada petugasnya yang terpapar Covid-19.

Dalam kasus ini, Lucinta Luna dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 25 juta atas penyalahgunaan pil riklona dan ekstasi.

Menurut JPU, Lucinta dianggap terbukti melanggar Pasal 127 dan Pasal 60 ayat ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 97 tentang Psikotropika dan Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan pil riklona dan ekstasi.

Saat dituntut tiga tahun penjara, Lucinta yang jalani sidang secara virtual dari Rutan Pondok Bambu tempat dia ditahan, tak kuasa meneteskan air mata saat mendengar tuntutan JPU.

Hal sama dirasakan kekasih Lucinta, Abash, yang langsung tertunduk lesu saat mendengar tuntutan tersebut.

Bahkan, Abash juga sampai dikuatkan oleh tim kuasa hukum Lucinta Luna seusai persidangan.

Halaman
1234
Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas