Terjerat Kasus Narkoba, Lucinta Luna Hari Ini Divonis
Hari ini Lucinta Luna akan menerima vonis hakim atas kasus narkotika yang menjeratnya.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hari ini Lucinta Luna akan menerima vonis hakim atas kasus narkotika yang menjeratnya.
"Iya benar (sidang vonis)," ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2020).
Eko memastikan bahwa Lucinta Luna akan tetap menjalani sidang hari ini secara virtual dari Rutan Pondok Bambu tempatnya ditahan.
"Biasanya di atas jam 13.00 WIB (sidang digelar). Jaksa datang kami sidangkan," kata EKo.
Dituntut tiga tahun penjara
Sebelumnya, Lucinta dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 25 juta atas penyalahgunaan pil riklona dan ekstasi.
Baca: Abash Sang Kekasih Senang Lucinta Luna Jadi Rajin Ibadah Selama di Penjara
Baca: Menjelang Putusan, Lucinta Luna Tegaskan Ekstasi Bukan Miliknya
Menurut JPU, Lucinta dianggap terbukti melanggar Pasal 127 dan Pasal 60 ayat ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 97 tentang Psikotropika dan Pasal 127 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan pil riklona dan ekstasi.
Saat dituntut tiga tahun penjara, Lucinta yang jalani sidang secara virtual dari Rutan Pondok Bambu tempat dia ditahan, tak kuasa meneteskan air mata saat mendengar tuntutan JPU.
Hal sama dirasakan kekasih Lucinta, Abash, yang langsung tertunduk lesu saat mendengar tuntutan tersebut.
Bahkan, Abash juga sampai dikuatkan oleh tim kuasa hukum Lucinta Luna seusai persidangan.
Dimintai komentarnya, Abash mengaku tak menyangka Lucinta Luna dituntut selama tiga tahun penjara.
"Mau ngomong apa saya juga bingung, eggak nyangka dituntut tiga tahun. Kalau ditanyain saya juga lagi sedih banget," kata Abas saat berjalan keluar meninggalkan PN Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).
Abash berharap nantinya majelis hakim dapat memvonis Lucinta Luna lebih ringan dibanding tuntutan JPU.
Terlebih, Lucinta Luna melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi pada persidangan pekan depan.