Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dikasih Waktu Berduaan Istri di Mobil Tahanan, Jerinx SID Ucap Terima Kasih ke Jaksa

video Jerinx SID bercumbu bersama Nora Alexandra di mobil tahanan menjadi viral di media sosial.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Dikasih Waktu Berduaan Istri di Mobil Tahanan, Jerinx SID Ucap Terima Kasih ke Jaksa
kolase/instagram/video capture
Kemesraan Jerinx SID dan istrinya Nora Alexandra di mobil tahanan 

Jerinx pun merasa mendapat perlakuan diskriminatif oleh negara.

Sebab, dia menyebut ada koruptor yang sudah jelas merugikan negara malah mendapatkan perlakuan istimewa.

"Saya rasa istri saya menemani 3 menit saja itu masih sangat manusiawi. Coba pikir secara akal sehat, adakah keadilan di Indonesia? ini istri sah saya lo, 3 menit," ujar pria yang juga disapa JRX itu.

Kemesraan Jerinx SID dan istrinya Nora Alexandra di mobil tahanan
Kemesraan Jerinx SID dan istrinya Nora Alexandra di mobil tahanan (kolase/instagram/video capture)

Diduga Lalai, Kejati Bali lakukan Evaluasi
Pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali pun langsung menanggapi dan diduga ada kelalaian dalam hal pelaksanaan SOP pengamanan persidangan. Jaksa dan petugas yang berada di lokasi akan dipanggil oleh Kejati Bali.

Mereka dipanggil karena ada dugaan unsur kelalaian dari jaksa dan petugas yang mengizinkan Nora masuk ke dalam mobil tahanan.

"Menanggapi adanya peristiwa hari Selasa 29 September 2020 kemarin. Dimana diperoleh informasi bahwa Nora, istri dari Jerinx seusai persidangan berada di mobil tahanan Kejari Denpasar. Dilihat dari pemberitaan, memang diakui diduga ada kelalaian dalam hal pelaksanaan SOP pengamanan persidangan," terang Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A.Luga Harlianto, Rabu (30/9/2020).

Langkah selanjutnya Kata Luga, sesuai arahan dan Kepala Kajati Bali dan Wakajati Bali untuk segera melakukan evaluasi terhadap peristiwa itu.

BERITA TERKAIT

"Bapak Kajati dan Wakajati akan segera melakukan evaluasi terhadap peristiwa itu, dan mengingatkan, menekankan jangan lagi terjadi serta terulang, walau atas dasar alasan apapun. Baik dalam persidangan perkara Jerinx atau persidangan kasus lainnya," tegas Luga.

"Kajati Bali dan Kajari Denpasar itu tidak pernah memberikan perlakukan istimewa apapun dalam hal pengawalan terhadap terdakwa Jerinx," tegasnya kembali.

Hanya saja, kata Luga, sebelum menyimpulkan ada unsur kelalaian, pihaknya terlebih dahulu akan menggali keterangan dari mereka yang bersangkutan.

"Nantinya dimintai klarifikasi (jaksa), yang terlebih dahulu adalah petugas pengawal yang tentunya mengetahui peristiwa tersebut. Pimpinan ingin melihat seperti apa. Harus diketahui secara lengkap dan komprehensif dari awal kok bisa begitu sehingga nanti bisa diketahui lebih jelas," jelasnya.

Mengenai sanksinya, kembali Luga menyatakan masih menunggu hasil evaluasi. "Tapi sekilas kita lihat berdasarkan keterangan yang kami dapat, minimal ada kelalaian dalam pelaksanaan SOP. Sanksinya ada teguran lisan, tertulis. Yang jelas peristiwa itu tidak boleh terulang lagi," ujarnya.

Diakuinya, keberadaan Nora di dalam mobil tahanan memang tidak sesuai standar operasional (SOP) pengawalan tahanan. Salah satu yang diatur dalam SOP ini adalah keluarga terdakwa tidak bisa masuk ke mobil tahanan dan tahanan harus dalam keadaan diborgol. "Kalau kita sudah ada SOP pengawalan tahanan berikut didalamnya terhadap bagaimana tahanan itu di berada mobil tahanan. Nah, itu pada prinsipnya tahanan saja yang ada di sana. Lalu kedua pada posisi terborgol," paparnya.

Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx saat menemui wartawan seusai menjalani sidang di Polda Bali, Selasa (22/9/2020)
Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx saat menemui wartawan seusai menjalani sidang di Polda Bali, Selasa (22/9/2020) (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Sang Jaksa Dilema 
Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, I Wayan Eka Widanta yang ikut mendampingi pengawalan, mengaku berada dalam posisi dilema, saat Nora masuk ke dalam mobil tahanan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas