Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Krisdayanti Tanggapi Polemik Pengesahan UU Omnibus Law: Solusi Terbaik Rakyat Indonesia

Penyanyi dan politikus Krisdayanti (45) buka suara terkait RUU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR RI menjadi UU beberapa hari lalu.

Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Krisdayanti Tanggapi Polemik Pengesahan UU Omnibus Law: Solusi Terbaik Rakyat Indonesia
Instagram/@krisdayantiemos
Krisdayanti 

TRIBUNNEWS.COM - Penyanyi dan politikus Krisdayanti (45) buka suara terkait RUU Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR RI menjadi UU beberapa hari lalu.

Melalui postingannya di akun instagram @krisdayantilemos, Krisdayanti menegaskan bahwa ia mengklaim UU Cipta Kerja adalah solusi dari Pemerintah Pusat kepada rakyat.

"Pada dasarnya pemerintah Pusat akan mencari solusi yang terbaik untuk semua masyarakat Indonesia," tulis Krisdayanti, dikutip Warta Kota, Selasa (6/10/2020).

Anggota DPR RI Fraksi PDIP itu menilai isi UU Cipta Kerja sama sekali tidak memanjakan para pengusaha dan investor, seperti apa yang selama ini disampaikan dan dibahas oleh beberapa kelompok.

"RUU Cipta Kerja sebagai terobosan hukum untuk Bangsa dan seluruh Rakyat Indonesia, yang nantinya dapat memudahkan disemua sektor dan bidang untuk melakukan pekerjaannya," tulis istri Raul Lemos itu.

Baca: Jadi Salah Satu yang Setujui RUU Cipta Kerja, Krisdayanti Jelaskan Tujuan Mulia Omnibus Law

Dalam isinya, Krisdayanti menganggap Omnibus Law yang diwujudkan pada UU Cipta Kerja, bertujuan untuk memudahkan rakyat.

"RUU Cipta Kerja yang mempunyai tujuan untuk memudahkan penciptaan lapangan kerja, percepatan peningkatan investasi, dan peningkatan produktivitas yang diyakini akan bisa terealisasi jika RUU Cipta Kerja nantinya ditetapkan menjadi Undang-undang," tulis Krisdayanti.

Berita Rekomendasi

Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja oleh DPR RI, ditentang sejumlah pihak khususnya para buruh diseluruh wilayah Indonesia.

UU Cipta Kerja dianggap membuat rakyat sengsara karena isi setiap pasalnya dinilai tidak menguntungkan rakyat Indonesia.

Terlebih proses pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI dituding dilakukan secara sepihak guna kepentingan petinggi Negara.

Baca: Krisdayanti Singgung RUU Cipta Kerja Pada Unggahannya: Terobosan Hukum Untuk Bangsa Indonesia

Diwarnai debat

Diberitakan sebelumnya, disahkannya Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang diwarnai penolakan oleh dua fraksi di DPR, yakni  Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat.

Bahkan, sempat terjadi perdebatan antara Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan wakil dari fraksi Partai Demokrat Benny Kabur Harman jelang pengesahan RUU tersebut.

Persebatan tersebut tampak dari potongan video Rapat Paripurna DPR RI membahas pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja di gedung DPR RI, Senin (5/10/2020) viral di media sosial.

Politisi Demokrat itu menginterupsi pimpinan sidang, Azis Syamsuddin, yang hendak memberikan kesempatan kepada pemerintah memberikan pandangan.

Benny bersi keras meminta waktu satu menit untuk menyampaikan pendapat kepaa pimpinan sidang.

Permintaan tersebut ditolak Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin.

Azis akan memberikan waktu pada Benny K Harman menyampaikan pendapat setelah pemerintah memberikan padangan soal RUU Cipta Kerja.

Adu mulut sempat terjadi, keduanya saling memotong ucapan satu sama lain.

Pimpinan sidang Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin kemudian mengancam Benny K Harman untuk dikeluarkan dari ruang sidang jika tidak mengikuti aturan.

Baca: Boro-boro Undang Aurel Azriel, Krisdayanti Bahkan Buat Pesta Mewah untuk Amora Tanpa Raul Lemos

Keributan itu berakhir dengan Fraksi Partai Demokrat keluar dari ruang sidang.

"Tolong pak ketua pasal-pasal ini. Saya interupsi, satu menit," pinta Benny K Harman.

"Tidak, Anda bisa dikeluarkan kalau tidak mengikuti aturan. Saya pimpinannya," ujarnya.

Karena tak puas dengan aturan sidang, Benny K Harman dari Partai Demokrat mengatakan keluar dari ruang rapat.

"Kami dari Fraksi Partai Demokrat memilih walk out dari sidang paripurna," ujarnya.

Sikap kedua politisi itu disoroti masyarakat yang gusar dengan pengesahan RUU Cipta Kerja.

Tiga point tuai sorotan

Setidaknya terdapat tiga poin yang menjadi sorotan publik pascadisahkannya Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Disahkannya Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang diwarnai penolakan oleh dua fraksi di DPR, yakni  Fraksi PKS dan Fraksi Partai Demokrat.

Langkah senyap DPR dan pemerintah dalam memuluskan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi UU akhirnya terwujud.

DPR mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU pada rapat paripurna yang digelar hari ini, Senin (5/10/2020).

"Baleg bersama pemerintah dan DPD telah melaksanakan rapat sebanyak 64 kali: 2 kali rapat kerja, 56 kali rapat panja, dan 6 kali rapat timus/timsin yang dilakukan mulai Senin sampai Minggu, dimulai pagi hingga malam dini hari," ujar Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agus.

"Bahkan masa reses tetap melakukan rapat baik di dalam maupun luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," lanjutnya.

Tercatat, hanya fraksi PKS dan Partai Demokrat yang menolak disahkannya UU Cipta Kerja.

Sebelumnya, saat RUU Cipta Kerja menuai banyak sorotan dari publik.

Regulasi tersebut dinilai merugikan pekerja.

Berikut ini sejumlah sorotan terkait Omnibus Law Cipta Kerja:

Penghapusan upah minimum

Salah satu poin yang ditolak serikat buruh adalah penghapusan upah minimum kota/kabupaten (UMK) dan diganti dengan upah minimum provinsi (UMP).

Penghapusan itu dinilai membuat upah pekerja lebih rendah.

Padahal, dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan tak boleh ada pekerja yang mendapat upah di bawah upah minimum.

Baik UMP dan UMK, ditetapkan oleh gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari dewan pengupahan provinsi dan bupati/wali kota.

Penetapan UMK dan UMP didasarkan atas perhitungan Kebutuhan Layak Hidup atau KLH.

Jam lembur lebih lama Dalam draf omnibus law Bab IV tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 disebutkan waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak empat jam dalam sehari dan 18 jam seminggu.

Ketentuan jam lembur itu lebih lama dibandingkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2003, yang menyebut kerja lembur dalam satu hari maksimal 3 jam dan 14 jam dalam satu minggu.

Kontrak seumur hidup dan rentan PHK

Dalam RUU Cipta Kerja salah satu poin Pasal 61 mengatur perjanjian kerja berakhir pada saat pekerjaan selesai.

Sementara, Pasal 61A menambahkan ketentuan kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berakhir.

Dengan aturan ini, RUU Cipta Kerja dinilai merugikan pekerja karena ketimpangan relasi kuasa dalam pembuatan kesepakatan.

Sebab, jangka waktu kontrak akan berada di tangan pengusaha yang berpotensi membuat status kontrak pekerja menjadi abadi.

Bahkan, pengusaha diniali bisa mem-PHK pekerja sewaktu-waktu.

Pemotongan waktu istirahat Pada Pasal 79 ayat 2 poin b dikatakan waktu istirahat mingguan adalah satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu.

Selain itu, dalam ayat 5, RUU ini juga menghapus cuti panjang dua bulan per enam tahun.

Cuti panjang disebut akan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Hal tersebut jauh berbeda dari UU Ketenagakerjaan sebelumnya yang menjelaskan secara detail soal cuti atau istirahat panjang bagi pekerja yang telah bekerja selama enam tahun di perusahaan yang sama.

Mempermudah perekrutan TKA

Pasal 42 tentang kemudahan izin bagi tenaga kerja asing (TKA) merupakan salah satu pasal yang paling ditentang serikat pekerja.

Pasal tersebut akan mengamandemen Pasal 42 UU Ketenagakerjaan Tahun 2003 yang mewajibkan TKA mendapat izin tertulis dari menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Jika mengacu pada Perpres Nomor 20 Tahun 2018, diatur TKA harus mengantongi beberapa perizinan seperti Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Visa Tinggal Terbatas (VITAS), dan Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

Pengesahan RUU Omnibus Law akan mempermudah perizinan TKA, karena perusahaan yang menjadi sponsor TKA hanya perlu membutuhkan RPTKA saja.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Tanggapi Polemik Pengesahan UU Omnibus Law, Krisdayanti: Ini Solusi Terbaik untuk Rakyat Indonesia.

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas