Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sedang Berlangsung, Hakim Bacakan Putusan Sela, Keberatan Jerinx Akan Diterima atau Tidak?

Sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) kembali digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar,

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sedang Berlangsung, Hakim Bacakan Putusan Sela, Keberatan Jerinx Akan Diterima atau Tidak?
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx menjalani persidangan dari ruang Ditreskrimsus Polda Bali, Selasa (22/9/2020) 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) kembali digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/10/2020).

Hari ini sidang akan mengagendakan pembacaan putusan sela oleh majelis hakim.

Dalam putusan sela ini, nantinya apakah majelis hakim menerima atau menolak eksepsi (keberatan) Jerinx, dan membatalkan dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Atau sebaliknya, majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi mengabulkan permintaan tim jaksa yang meminta hakim menolak eksepsi Jerinx beserta tim hukumnya.

Putusan sela dibacakan setelah pada sidang sebelumnya, Jerinx dan tim penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Selanjutnya atas eksepsi itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanggapi dan berpendapat.

Baca: Janji Setia Nora Alexandra Jelang Sidang Jerinx SID, Yakinkan Suaminya Tak Akan Kesepian

Baca: Hari Ini Putusan Sela, Ini Momen Panas di Sidang Jerinx, Walk Out Hingga Bermesraan di Mobil Tahanan

Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx saat menemui wartawan seusai menjalani sidang di Polda Bali, Selasa (22/9/2020)
Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx saat menemui wartawan seusai menjalani sidang di Polda Bali, Selasa (22/9/2020) (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Diketahui dalam nota pembelaannya, tim penasihat hukum Jerinx menyimpulkan dakwaan tim jaksa tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b Pasal 143 ayat (3) KUHAP.

BERITA REKOMENDASI

"Oleh karenanya, kami mohon kepada majelis hakim yang terhormat agar memeriksa, mengadili dan memutuskan sebagai berikut. Satu, menerima nota keberatan dari penasihat hukum terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx. Dua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum batal demi hukum atau setidak-tidaknya menyatakan, surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima. Atau setidak-tidaknya menyatakan surat dakwaan harus dibatalkan. Ketiga, membebankan biaya perkara kepada negara," ucap Sugeng Teguh Santoso, selaku anggota penasihat hukum Jerinx pada sidang sebelumnya.

"Apabila majelis hakim yang terhormat berpendapat lain mohon putusan yang adil. Demikian nota keberatan yang kami sampaikan dalam sidang terbuka untuk umum ini. Terimakasih," Imbuh Sugeng.

Di pihak lain, tim jaksa dalam tanggapan dan pendapatnya menyatakan, dari sejumlah pertimbangan disampaikan, tim jaksa agar majelis hakim tidak mengabulkan atau menolak eksepsi terdakwa Jerinx.

Dari beberapa poin, tim jaksa menyatakan, bahwa eksepsi yang disampaikan tim penasihat hukum Jerinx telah masuk pokok materi atau perkara.

Pula tim jaksa membantah tudingan penasihat hukum Jerinx, yang menyebut dakwaan tidak memenuhi kualifikasi syarat pembuatan dakwaan dan jaksa tidak memahami dakwaan alternatif.

jerinx saat berbicara ke awak media dari dalam mobil tahanan, Kamis (1/10/2020)
jerinx saat berbicara ke awak media dari dalam mobil tahanan, Kamis (1/10/2020) (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

Seperti diketahui, sebelumnya IDI Bali melaporkan Jerinx SID atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran
kebencian.

Laporan itu dibuat terkait kalimat dalam unggahan Jerinx di Isntagram pribadinya, @jrx_sid, yang menuliskan tentang Kacung WHO.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas