Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Sidang Akan Digelar Offline, Jaksa Ingatkan Jerinx untuk Tertibkan Fans dan Pendukungnya

Jaksa Penuntut Umum memint pihak Jerinx untuk bisa memastikan ketertiban sidang apabila ada fans atau pendukung yang datang.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Sidang Akan Digelar Offline, Jaksa Ingatkan Jerinx untuk Tertibkan Fans dan Pendukungnya
tangkap layar youtube PN Denpasar
Pengadilan Negeri Denpasar, Bali kembali menggelar persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik 'IDI Kacung WHO', dengan terdakwa Jerinx SID (43). 

"Kesepatakan majelis hakim menilai selama persidangan berlangsung perlu dilakukan persidangan offline agar bisa memberikan kebebasan kepada penasihat hukum dan penuntut umum untuk melakukan pembuktian," jelasnya.

Namun, ia menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil bukan karena permintaan pihak terdakwa. Melainkan mempertimbangkan keberlangsungan sidang.

Sidang Jerinx Selasa (6/10/2020) kembali digelar virtual
Sidang Jerinx Selasa (6/10/2020) kembali digelar virtual (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

"Keputusan hakim bukan karena keinginan penasihat hukum namun dalam pertimbangan sebagaimana yang diungkapkan tadi," tegas ketua majelis hakim.

Ketua majelis hakim pun memperingatkan seluruh pihak untuk tetap menjaga protokol kesehatan selama sidang dan meminta Jerinx berpakaian sopan saat menjalankan sidang langsung pekan depan.

"Persidangan harus tetap diberlakukan protokol kesehatan di Pengadilan Negeri Denpasar," ujar Ida

"Khusus terdakwa harus dihadirkan dengan pengamanan. Terdakwa menggunakan pakaian yang sopan dalam persidangan nanti," tuturnya.

Sekedar info, sejak awal persidangan Jerinx dan tim kuasa hukumnya menolak adanya sidang secara online. Jerinx merasa hak-haknya dirampas jika sidang dilakukan secara online.

Berita Rekomendasi

Ia bahkan sempat melakukan aksi walk out pada sidang perdana kasusnya beberapa waktu lalu karena keinginannya untuk sidang offline tak langsung dikabulkan.

Pekan depan dalam agenda pemeriksaan saksi, sidang akan dilakukan secara offlina di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas