Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Akui Puas dan Senang atas Keterangan Saksi Ahli Pidana

Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengaku senang dan puas atas keterangan dari saksi ahli pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Kuasa Hukum Vicky Prasetyo Akui Puas dan Senang atas Keterangan Saksi Ahli Pidana
Bayu Indra Permana
Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah 

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Vicky Prasetyo, Ramdan Alamsyah mengaku senang dan puas atas keterangan dari saksi ahli pidana yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Meski Vicky Prasetyo sempat keberatan atas kronologi yang disampaikan saksi ahli, namun setelah diberitahu fakta yang terjadi, pihak kliennya mengaku puas.

Menurut penjelasan ahli pidana tentang apa yang dilakukan Vicky Prasetyo sebelum menggerebek kediaman Angel Lelga, dengan lebih dulu meminta izin ketua RT adalah tindakam tepat.

"Pertama kita cukup senang yah dengan adanya jawaban-jawaban dari saksi ahli pidana terkait permasalahan yang tergambarkan dari pernyataan-pernyataan ahli pidana," tutur Ramdan Alamsyah usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2020).

"Ketika kita tanyakan apakah tindakan Vicky Prasetyo ke RT terus sebelum melakukan penggerebekan melaporkan polisi dalam arti minta ditemani," imbuhnya

"Apakah itu rangkaian dari pada menjaga kepentingan umum dan ketertiban umum, saksi ahli mengatakan 'iya', di situ adalah tindakan obligation moral artinya itu yang bener, kewajiban moral memang harus dilakukan dan itu sudah jelas," tegas Ramdan.

Baca: Kuasa Hukum Anggap Tindakan Penggerebekan Vicky Prasetyo Benar Secara Moral

Ramdan juga mengatakan bahwa apa yang dilakukan Vicky dengan menggerebek Angel Lelga yang saat itu masih menjadi istrinya bersama pria lain, bisa disebut sebagai tindakan menjaga moral.

Berita Rekomendasi

Hal tersebut pun diamini oleh saksi ahli pidana yang hari ini dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Ketika bicara pasal 311 hanya bicara satu ayat ketika kita jabarkan di ayat ke 3 'apakah tindakan vicky menemukan istrinya di dalam kamar kemudian dia memperingatkan untuk keluar sampai dia gak dan adanya kemarahan terucap dan sebagainya' apakah itu bagian dari pada menjaga moralitas? Apakah itu bagian menjaga ketertiban umum? Dia jawab apa? 'yah itu bagian'," jelas Ramdan.

Tindakan Vicky yang menggerebek kediaman Angel Lelga sempat disebut Angel sebagai tindakan pidana.

Bukan hanya itu Angel Lelga beranggapan bahwa dengan membawa awak media, Vicky berniat dengan sengaja melakukan pencemaran nama baik.

Baca: Dalam Ruang Sidang, Vicky Prasetyo Bantah Secara Sengaja Distribusikak Pemberitaan Penggerebekan

Vicky bantah undang media

Sementara itu, Vicky Prasetyo membantah bila dirinya secara sengaja memanggil media dan mendistribusikan pemberitaan soal penggerebakan.

Saksi ahli pidana yang dihadirkan dalam sidang memberikan keterangan, bahwa ia mendapat BAP dari penyidik bahwa Vicky secara sengaja mendistribusikan pemberitaan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas