Bebas dari Penjara, Aktor Agung Saga Rencana Mandi Kembang Ritual, Buang Sial
Aktor Agung Saga (32) bebas dari penjara. Ia menyelesaikan masa hukuman selama satu tahun enam bulan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Aktor Agung Saga (32) bebas dari penjara. Ia menyelesaikan masa hukuman selama satu tahun enam bulan dari Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Hukuman tersebut berubah setelah kasasi Agung Saga dikabulkan Mahkamah Agung.
Vonis hakim yang tadinya empat tahun dua bulan, dipangkas menjadi satu tahun enam bulan.
"Perasaannya campur aduk ya, gua bersyukur akhirnya bisa bebas. Gua enggak percaya aja bisa bebas gini," kata Agung Saga di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (7/10/2020).
Agung mengatakan bahwa setelah bebas, ia akan pulang ke rumah bertemu keluarga tercinta, untuk meluapkan rasa syukur dan meminta maaf kepada orangtua.
Baca: Buntut Kasus Pengeroyokan Remaja hingga Tewas, 3 Pelaku jadi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara
Baca: Kasasi Dikabulkan MA, Bintang FTV Agung Saga Bebas, Langsung Sujud Syukur di LP Cipinang
"Gua mau minta maaf habis ini ke orangtua. Karena gua sudah mengecewakan mereka atas kasus kemarin," ucapnya.
Selain itu, mantan kekasih Anggita Sari tersebut akan melakukan ritual mandi kembang, agar dirinya tidak jatuh lagi ke lubang yang sama atau buang sial.
"Iya mau ke Sukabumi paling nanti. Disuruh orangtua ke tempat nenek, ritual di sana mandi-mandi lah," ungkapnya.
Selain ritual mandi kembang, Agung Saga juga sudah membuang pakaian yang ia kenakan ketika ditangkap dan ia pakai selama mendekam di Rutan Cipinang.
"Baju udah gua tinggal di dalam, biar dipakai sama yang lain. Gua paling pakai baju ini, celana, sama sepatu aja. Jadi gua enggak bawa apa-apa pulang ke rumah," ujar Agung Saga.
Baca: Dua Perampok Modus Polisi Gadungan Tewas di Penjara, LBH Laporkan Polsek Sunggal ke Polda Sumut
Diberitakan sebelumnya, Agung Saga menerima putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan empat tahun kurungan penjara.
Agung Saga dinyatakan bersalah secara sah dan tanpa hak, menguasai, memiliki, dan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu kala itu.
Namun, Agung Saga melakukan upaya banding tapi hasilnya adalah Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tak patah semangat, Agung Saga didampingi pengacaranya, Andre Nusi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. K
asasinya dikabulkan, sehingga ia dinyatakan sebagai pengguna dan hukumannya dipangkas menjadi satu tahun enam bulan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.