Divonis Rehabilitasi 6 Bulan, Dwi Sasono Disebut Merasa Bahagia
Dwi Sasono menjalani hukuman rehabilitasi dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan WARTAKOTALIVE.COM, ARIE PUJI WALUYO
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis atau menjatuhkan hukuman kepada aktor Dwi Sasono (40), dengan hukuman enam bulan rehabilitasi.
Dwi Sasono menjalani hukuman rehabilitasi dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Putusan atau vonis hakim itu dibacakan dalam persidangan yang digelar secara virtual, Kamis (8/10/2020). Dwi Sasono menjalani sidang dari RSKO Cibubur.
Baca: BREAKING NEWS: Dwi Sasono Divonis Enam Bulan Rehabilitasi
Sementara Hakim, Jaksa Penuntut Umum, hingga kuasa hukum Dwi Sasono menjalani sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Usai sidang, kuasa hukum Dwi Sasono, Muhammad Firdaus dan Aris Marasabessy angkat bicara.
"Tadi setelah sidang kami komunikasi lewat telepon, Mas Dwi bahagia divonis enam bulan rehabilitasi," kata Muhammad Firdaus.
Baca: Empat Bulan Jalani Rehabilitasi, Tubuh Dwi Sasono Kini Lebih Berotot
Firdaus menambahkan, rasa bahagia suami Widi Mulia itu dikarenakan sesuai harapannya dan juga keluarga.
"Karena memang yang diharapkan itu enam bulan rehab kan," ungkap Muhammad Firdaus.
Aris Marasabessy menambahkan, putusan hakim itu melihat dari fakta persidangan dari keterangan saksi sampai keterangan Dwi Sasono selama sidang.
"Dan memang sesuai dengan pledoi kami. Berharap hakim memvonis mas Dwi dengan hukuman enam bulan rehabilitasi," ujar Aris Marasabessy. (Arie Puji Waluyo/ARI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.