Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Seleb

Sidang Tatap Muka Jerinx Besok Memasuki Agenda Pembuktian, Pelapor Ketua IDI Bali akan Bersaksi

Menurut sumber di internal kejaksaan, dari ketiga saksi yang dihadirkan satu di antaranya adalah pelapor, Ketua IDI Bali, dr Gede Putra Suteja.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Tatap Muka Jerinx Besok Memasuki Agenda Pembuktian, Pelapor Ketua IDI Bali akan Bersaksi
Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Jerinx memeluk erat istrinya Nora Alexandra, kemudian mengajak Nora Alexandra masuk ke dalam mobil tahanan, Selasa (29/9/2020). 

Majelis hakim PN Denpasar menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan Jerinx.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi menjawab pertanyaan penasihat hukum seusai membacakan putusan sela di persidangan yang digelar secara online, Selasa (6/10/2020).

"Izin Yang Mulia, masih terkait permohonan kami mengenai penangguhan penahanan.

Ini kan sidang hampir berjalan dua bulan. Kami kira juga Yang Mulia sudah melakukan musyawarah.

Mohon diberikan jawaban terkait penangguhan penahanan Yang Mulia," tanya I Wayan "Gendo" Suardana selaku ketua tim penasihat hukum Jerinx.

Hakim menegaskan menolak pengajuan penangguhan penahanan Jerinx.

jerinx saat berbicara ke awak media dari dalam mobil tahanan, Kamis (1/10/2020)
jerinx saat berbicara ke awak media dari dalam mobil tahanan, Kamis (1/10/2020) (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

"Karena masih dibutuhkan untuk pemeriksaan perkaranya dan hingga saat ini dipandang masih tetap berada dalam tahanan," kata Hakim Adnya Dewi.

Berita Rekomendasi

"Ditolak begitu Yang Mulia?," tanya Gendo kembali.

"Ya. Itu pendapat dari majelis hakim. Demikian sidang ditutup," jawab Adnya Dewi lalu mengetuk palu tanda sidang ditutup.

Seusai menjalani sidang online dari kantor Ditreskrimsus Polda Bali, kemarin, terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx menyampaikan beberapa hal kepada awak media.

Pertama, Jerinx mewakili istri dan keluarganya mengucapkan terima kasih kepada Majelis Hakim yang dipimpin Ida Ayu Adnya Dewi karena telah mengabulkan permintaannya untuk melaksanakan sidang offline di PN Denpasar.

"Karena proses mencari kebenaran hukum yang adil tidak bisa semata-mata diterjemahkan dengan teknologi," kata Jerinx sebelum dikembalikan ke rutan Polda Bali.

Baca juga: Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak, Jerinx Kembali ke Penjara

Kedua, Jerinx hingga saat ini tidak merasa bersalah atau mencemarkan nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang membuatnya harus mendekam di sel tahanan Polda Bali.

"Saya bukan politisi, yang saya lakukan murni untuk kepentingan umum, karena saya menerima ribuan aduan dari masyarakat lewat instagram saya. Saya juga membaca banyak berita tentang rakyat yang dirugikan," kata Jerinx.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas