Terkait Kepemilikan Psikotropika, Vanessa Angel Dituntut Enam Bulan Penjara
Vanessa Angel menjalani persidangan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika di PN Jakarta Barat. Agendanya tuntutan
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Aktris Vanessa Angel menjalani persidangan kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika di PN Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020). Agendanya tuntutan.
Saat sidang, jaksa meminta kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Vanessa Angel enam bulan kurungan penjara.
"Menyatakan bahwa terdakwa Vanessa Angel bersalah dan meyakinkan, tanpa hak memiliki, menguasai, dan menyimpan psikotropika tanpa resep dokter ," kata JPU didalam persidangan.
"Menuntut terdakwa Vanesaa Angel dengan kurungan penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp 10 juta," tambahnya.
Baca juga: Vanessa Angel Blak-blakan Soal Urusan Ranjang dengan Bibi Ardiansyah Semenjak Kehadiran Anak
Kemudian, Jaksa meminta barang bukti berupa psikotropika jenis Xanax Aprazolam dan satu buah handphone iPhone dirampas untuk negara dan dimusnahkan.
"Memerintahkan terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu," ujar JPU.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Usai jalani pemeriksaan, polisi memulangkan Vanessa Anggel dan CL karena tidak bersalah dan hasil urinnya negatif psikotropika.
Baca juga: Vanessa Angel Mengaku Sakit, Kuasa Hukum Menduga karena ASI-nya Bermasalah
Tak lama kemudian, Polisi juga memulangkan Bibi Ardiansyah meski hasil urinnya positif mengandung psikotropika.
Kemudian, Vanessa Angel dan Bibi kembali dijemput polisi, Rabu (8/4/2020). Setelah dimintai keterangan, maka Vanessa Angel ditetapkan sebagai tersangka dan statusnya menjadi tahanan kota.
Dalam kasusnya, Vanessa Angel dijerat dengan pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Oleh karenanya, Vanessa Angel diancam dengan hukuman penjara paling tinggi lima tahun dan denda paling banyak sebesar Rp 100 juta.