Eksepsi Tio Pakusadewo Ditolak Jaksa, Anaknya Bilang Begini
Penolakan jaksa disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2020).
Editor: Willem Jonata
![Eksepsi Tio Pakusadewo Ditolak Jaksa, Anaknya Bilang Begini](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tio-pakusadewo-divonis-9-bulan-kurungan_20180724_170625.jpg)
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi atau nota keberatan aktor Tio Pakusadewo (57) sebagai terdakwa kasus narkoba.
Penolakan jaksa disampaikan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (20/10/2020).
Tio Pakusadewo sebagai terdakwa menjalani sidang secara virtual dari Rutan Polda Metro Jaya.
Isi eksepsi yang dibacakan Tio Pakusadewo dan penasehat hukumnya pada Selasa (13/10/2020), mereka meminta terdakwa di rehabilitasi dan tidak menjalani proses hukum.
Anak Tio, Patricia yang hadir didalam persidangan sedikit kecewa ketika mendengar penolakan dari JPU, atas eksepsi dari ayahnya.
"Cuma ya ikuti upaya hukum saja," kata Patricia usai persidangan.
Baca juga: Pengacaranya Sebut Tio Pakusadewo Orang Sakit, Demi Hukum Berhak Jalani Rehabilitasi
Patricia mempercayakan proses hukum kepada tim penasehat hukum Tio, agar bisa mendapatkan putusan hukum yang terbaik.
"Saya hanya bisa berdoa yang terbaik saja," ucapnya.
![Patrisha Beatrice, putri kedua Tio Pakusadewo, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020)](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/patrisha-beatrice-q459345.jpg)
Patricia sangat berharap hukum memihak papahnya, serta Tio Pakusadewo terus dalam kondisi yang prima agar bisa bertahan hidup didalam penjara.
"Semoga papa sehat dan direhabilitasi," ujar Patricia.
Diberitakan sebelumnya, Tio Pakusadewo ditangkap penyidik subdit 1 narkoba Polda Metro Jaya di kontrakannya di kawasan Terogong, Jakarta Selatan, 13 April 2020 atas kasus narkoba.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 18 gram, alat hisap sabu alias bong, dan handphone.
Dalam kasusnya, Tio Pakusadewo dijerat dengan pasal 111, Pasal 114, dan pasal 127 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.