Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Fakta Penangkapan Artis RR Terkait Kasus Narkoba: Masih di Bawah Umur, 5 Kali Beli & Ingin Kurus

Polisi menemukan beberapa tiga buah klip platik yang berisikan sabu dengan total berat 0.4 gram. Berikut fakta-fakat penangkapan artis RR.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Fakta Penangkapan Artis RR Terkait Kasus Narkoba: Masih di Bawah Umur, 5 Kali Beli & Ingin Kurus
Tribunnews/Herudin
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus memberikan keterangan kepada wartawan saat rilis pengungkapan narkoba yang dimiliki artis Renald Ramadhan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/10/2020). Unit 5 subdit 3 Dirnarkoba Polda Metro Jaya menangkap artis sinetron Renald Ramadhan pada Kamis lalu (15/10/2020) di Depok dengan barang bukti tiga buah klip sabu dengan berat sekitar 0,4 gram. Dalam rilis tersebut Renald Ramadhan tidak dihadirkan karena masih di bawah umur. 

"Dia kooperatif, sudah kita intai tiga hari pada saat kita lakukan penggeledahan dia sendiri dan kita temukan barang bukti di beberapa tempat yang ada," terang Yusri.

Beli Lima Kali

Dari hasil interogasi awal, RR mengaku telah membeli sabu sebanyak lima kali dari orang berbeda.

Terakhir kali ia mendapat obat terlarang itu dari seseorang berinisal P.

Ia membelinya dengan harga Rp400 ribu.

"Dari hasil interogasi awal dia memang membeli sabu-sabu ini seharga Rp 400 ribu dari seseorang inisialnya P," ujar Yusri.

Polisi pun masih akan mendalami lagi mengenai pemasok lainnya.

Berita Rekomendasi

"Kami masih mendalami terus untuk pemasok lainnya, termasuk inisial P yang terakhir kali," terangnya.

Baca juga: Pasha Ungu Buka Suara soal Kasus Narkoba yang Jerat Helmi Said, Hormati Proses Hukum, Petik Hikmah

Baca juga: Kasus Narkoba Vitalia Sesha Sudah Divonis Hakim, Hukumannya 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Alasan Konsumsi

Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan, RR beralasan menggunakan narkoba untuk menguruskan badan.

"Jakarta ini harus zero narkoba, ini hal yang salah dia mengartikannya sabu-sabu ini dia gunakan untuk membuat badan kurus," terang Polisi.

"Ini yang kemudian kita proses dan kita persangkakan dengan Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 112 pada Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tegas Yusri.

Yusri mengimbau, pihaknya tak segan-segan menindaklanjuti baik itu penyalahgunaan atau pun pengedar narkoba.

Masih di bawah Umur

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas