Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Hari Ini Tim Kuasa Hukum Jerinx Hadirkan Ahli Bahasa dan Pidana untuk Bersaksi di Sidang

idang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Hari Ini Tim Kuasa Hukum Jerinx Hadirkan Ahli Bahasa dan Pidana untuk Bersaksi di Sidang
Tribun Bali/Rizal Fanany
Terdakwa, I Gede Ari Astina alias Jerinx SID (kiri) menjalani sidang saksi kasus dugaan pencemaran nama baik di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (13/10/2020). Sidang Jerinx kali ini untuk pertama kalinya digelar secara tatap muka. Tribun Bali/Rizal Fanany 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Denpasar, Bali, Kamis (22/10/2020).

Hari ini, sidang beragendakan mendengarkan keterangan atau pendapat ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Jerinx.

Setelah pada sidang Selasa kemarin menghadirkan empat saksi, dua diantaranya sejawat Jerinx di band Superman Is Dead (SID), yakni Bobby Kool dan Eka Rock.

Dalam sidang kali ini tim penasihat hukum yang dikoordinir I Wayan "Gendo" Suardana menghadirkan ahli bahasa dan ahli hukum untuk didengar pendapatnya di persidangan.

"Sidang hari ini kami menghadirkan dua ahli. Ahli bahasa dan ahli hukum," jelas Gendo.

Baca juga: Hari Ini Jerinx Sidang Lagi, Sebelumnya Ada Tangisan Saksi Rapid Test, Hingga Kedatangan Rina Nose

Baca juga: Rina Nose Enggan Jawab Terang-terangan Tujuan Hadiri Sidang Jerinx, Sebut hanya Ingin Silaturahmi

Siapa nama dua ahli yang dihadirkan, pengacara dari Gendo Law Office (GLO) enggan membeberkan.

"Untuk namanya nanti saja di sidang," imbuhnya.

Berita Rekomendasi

Gendo juga menerangkan, dihadirkan ahli bahasa dan pidana oleh tim penasihat hukum Jerinx untuk memberikan pendapat sekaligus menjadi penyeimbang antara keterangan ahli yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ahli ini kami hadirkan untuk memberikan beberapa pendapat sekaligus juga untuk menyeimbangkan. Jaksa menghadirkan ahli bahasa dan hukum, kami sama juga menghadirkan ahli itu" terang Gendo.

5 Fakta Persidangan Jerinx: Rina Nose, Personel SID, hingga Tangis Arianti Saat Bersaksi

Kasus dugaan ujaran kebencian "IDI Kacung WHO" dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Denpasar, Bali, Selasa (20/10/2020).

Sidang kemarin memasuki agenda mendengarkan keterangan para saksi meringankan yang dihadirkan tim penasihat hukum Jerinx.

Tim hukum Jerinx yang dikomandoi oleh I Wayan “Gendo” Suardana menghadirkan empat saksi dalam sidang tersebut.

Berikut adalah 5 fakta dari persidangan Jerinx yang dirangkum Tribun Bali.

Artis Rina Nose didampingi suaminya datang ke Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (20/10/2020). Kedatangan Rina Nose tersebut untuk memberikan dukungan kepada sahabatnya, Nora Alexandra yang merupakan istri terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID yang sedang menjalani sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian/pencemaran nama baik. Adapun sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang meringankan. Tribun Bali/Rizal Fanany
Artis Rina Nose didampingi suaminya datang ke Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (20/10/2020). Kedatangan Rina Nose tersebut untuk memberikan dukungan kepada sahabatnya, Nora Alexandra yang merupakan istri terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx SID yang sedang menjalani sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian/pencemaran nama baik. Adapun sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang meringankan. Tribun Bali/Rizal Fanany (Tribun Bali/Rizal Fanany)
Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas