Hari Ini Tim Kuasa Hukum Jerinx Hadirkan Ahli Bahasa dan Pidana untuk Bersaksi di Sidang
idang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Sidang perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Denpasar, Bali, Kamis (22/10/2020).
Hari ini, sidang beragendakan mendengarkan keterangan atau pendapat ahli yang dihadirkan tim penasihat hukum Jerinx.
Setelah pada sidang Selasa kemarin menghadirkan empat saksi, dua diantaranya sejawat Jerinx di band Superman Is Dead (SID), yakni Bobby Kool dan Eka Rock.
Dalam sidang kali ini tim penasihat hukum yang dikoordinir I Wayan "Gendo" Suardana menghadirkan ahli bahasa dan ahli hukum untuk didengar pendapatnya di persidangan.
"Sidang hari ini kami menghadirkan dua ahli. Ahli bahasa dan ahli hukum," jelas Gendo.
Baca juga: Hari Ini Jerinx Sidang Lagi, Sebelumnya Ada Tangisan Saksi Rapid Test, Hingga Kedatangan Rina Nose
Baca juga: Rina Nose Enggan Jawab Terang-terangan Tujuan Hadiri Sidang Jerinx, Sebut hanya Ingin Silaturahmi
Siapa nama dua ahli yang dihadirkan, pengacara dari Gendo Law Office (GLO) enggan membeberkan.
"Untuk namanya nanti saja di sidang," imbuhnya.
Gendo juga menerangkan, dihadirkan ahli bahasa dan pidana oleh tim penasihat hukum Jerinx untuk memberikan pendapat sekaligus menjadi penyeimbang antara keterangan ahli yang dihadirkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ahli ini kami hadirkan untuk memberikan beberapa pendapat sekaligus juga untuk menyeimbangkan. Jaksa menghadirkan ahli bahasa dan hukum, kami sama juga menghadirkan ahli itu" terang Gendo.
5 Fakta Persidangan Jerinx: Rina Nose, Personel SID, hingga Tangis Arianti Saat Bersaksi
Kasus dugaan ujaran kebencian "IDI Kacung WHO" dengan terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Denpasar, Bali, Selasa (20/10/2020).
Sidang kemarin memasuki agenda mendengarkan keterangan para saksi meringankan yang dihadirkan tim penasihat hukum Jerinx.
Tim hukum Jerinx yang dikomandoi oleh I Wayan “Gendo” Suardana menghadirkan empat saksi dalam sidang tersebut.
Berikut adalah 5 fakta dari persidangan Jerinx yang dirangkum Tribun Bali.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.