Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Jelang Sidang, Vanessa Angel Siapkan Pledoi yang Ditulis Tangan 

Vanessa Angel akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika yang menjeratnya, Senin (26/10/2020) hari ini.

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Jelang Sidang, Vanessa Angel Siapkan Pledoi yang Ditulis Tangan 
istimewa/kolase
Tangkap layar unggahan Vanessa Angel terkait pledoi hari ini di akun Instagram pribadinya, Senin (26/10/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Vanessa Angel akan menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika yang menjeratnya, Senin (26/10/2020) hari ini.

Vanessa Angel diagendakan membacakan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Jelang agenda sidang hari ini, Vanessa mengunggah sebuah foto yang memperlihatkan awalan pledoi yang ia tulis tangan dalam beberapa lembar kertas.

Dalam unggahan Instagram story tersebut Vanessa berharap ada keadilan dalam kasus yang menjeratnya saat ini.

"Bismillah untuk pledoi hari ini, semoga masih ada pintu kebaikan untukku & bayiku. YaAllah," tulis Vanessa Angel, Senin (26/10/2020).

Vanessa Angel menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (15/10/2020). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara karena kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax. Tribunnews/Herudin
Vanessa Angel menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (15/10/2020). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara karena kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Baca juga: Bibi Ardiansyah Buka-bukaan Alasannya Menikahi Vanessa Angel: Paling Enak Sama Dia

Baca juga: Curahan Hati Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara, Singgung soal Buah Hati

Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum karena dianggap melakukan pelanggaran penyalahgunaan psikotropika jenis xanax.

Berita Rekomendasi

Keberatan yang diajukan istri Bibi Ardiansyah karena dirinya tak bisa dipisahkan dengan putranya yang masih balita dan butuh asupan ASInya.

Vanessa Angel bersama suaminya, Bibi Ardiansyah dan sang buah hati usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (15/10/2020). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara karena kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax. Tribunnews/Herudin
Vanessa Angel bersama suaminya, Bibi Ardiansyah dan sang buah hati usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan agenda pembacaan tuntutan, Kamis (15/10/2020). Pada sidang tersebut, jaksa penuntut umum menuntut Vanessa Angel dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsidair 3 bulan penjara karena kepemilikan 20 butir psikotropika jenis xanax. Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Sebelumnya, Vanessa Angel (28) dituntut enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vanessa Angel dinyatakan JPU terbukti secara sah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, dan membawa psikotropika berupa 20 butir pil xanax.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (15/10/2020).

Setelah JPU membacakan tuntutannya, Vanessa ditanyakan oleh hakim apakah akan mengambil langkah pledoi atau tidak.

"Saya mengajukan pledoi atau pembacaan nota pembelaan yang mulia," kata Vanessa Angel.

Kemudian, Ketua Majelis Hakim menanyakan kepada penasehat hukum Vanessa Angel, soal langkah pledoi tersebut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas