Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Respon IDI Bali Pasca Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian

I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) dituntut 3 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian IDI Kacung WHO.

Editor: bunga pradipta p
zoom-in Respon IDI Bali Pasca Jerinx Dituntut 3 Tahun Penjara atas Kasus Ujaran Kebencian
Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) dituntut 3 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian IDI Kacung WHO.

Tuntutan terhadap penggebuk drum Superman Is Dead (SID) itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (3/11/2020).

Terkait tuntutan tersebut, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, dr. Gede Putra Suteja saat dihubungi Tribun Bali belum memberikan tanggapan apapun hingga berita ini diturunkan.

Dalam persidangan terdahulu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, dr Gede Putra Suteja hadir di persidangan kasus ujaran kebencian dengan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx (JRX) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/10/2020).

Sekitar tiga jam lamanya Putra Suteja memberikan keterangan sebagai saksi pelapor terkait perkara dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Jerinx di hadapan tim jaksa, tim penasihat hukum Jerinx dan majelis hakim pimpinan Hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Baca juga: Alasan Jerinx Sebut IDI Kacung WHO, Ini Masalah Nyawa dan Rakyat yang Tak Mampu Bayar Rapid

Baca juga: Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara, Jerinx: Siapa Sebenarnya yang Ingin Memenjarakan Saya

Jerinx jalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian melalui media elektronik yang disiarkan secara live streaming dari PN Denpasar, Selasa (3/11/2020). Crummer SID ini dituntut 3 tahun penjara.
Jerinx jalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian melalui media elektronik yang disiarkan secara live streaming dari PN Denpasar, Selasa (3/11/2020). Crummer SID ini dituntut 3 tahun penjara. (tangkap layar youtube PN Denpasar)

Seusai bersaksi, Putra Suteja menjelaskan beberapa hal yang disampaikannya di persidangan kepada media yang menunggunya di luar ruang sidang.

"Yang pertama bagaimana saya selaku Ketua IDI bisa melaporkan seperti ini."

Berita Rekomendasi

"Itu lah yang saya sampaikan berdasarkan surat tugas dan yang lain sebagainya," jelas Putra Suteja setelah sidang ketika itu.

Dia juga menerangkan alasan melaporkan Jerinx dan tidak ada mediasi atau pun diskusi.

"Penanganan kita masalah covid ini, sedangkan postingan-postingan dia (Jerinx) selama beberapa hari itu menurunkan semangat kami."

"Menuduh ini, itu. Padahal di belakang saya, dokter-dokter dan adik-adik saya sudah bekerja sekuat tenaga," jelas Putra Suteja.

"Dengan ada perkataan-perkataan demikian menyebabkan kami menjadi lemah, dan menjadikan masyarakat tidak percaya dengan apa yang kami laksanakan di lapangan. Kan begitu. Itu saja," imbuhnya.

Putra Sujeja menyatakan, beberapa pertanyaan yang dilontarkan di persidangan terhadap dirinya seputaran pelaporan dan persoalan kedudukan hukum/legal standing selaku Pelapor, Ketua IDI Bali.

"Tadi pertanyaan berputar-putar di sana saja. Teknis pelaporan, bagaimana penanganan covid. Terkait legal standing juga ditanyakan. Di sana (waktunya) yang lama," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas