Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tim Kuasa Hukum Jerinx Sebut Tuntutan Jaksa Kontradiksi, Keterangan Saksi Ahli Bahasa Disoal

Terhadap tuntutan tim jaksa itu, tim penasihat hukum Jerinx pun angkat bicara dan menyatakan tuntutan jaksa rancu dan manipulatif.

Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Tim Kuasa Hukum Jerinx Sebut Tuntutan Jaksa Kontradiksi, Keterangan Saksi Ahli Bahasa Disoal
Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Tribun Bali/Rizal Fanany 

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mengajukan tuntutan pidana penjara selama tiga tahun terhadap I Gede Ary Astina alias Jerinx (JRX).

Penggebuk drum Superman Is Dead (SID) dinilai terbukti bersalah terkait perkara dugaan ujaran kebencian yang dilaporkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) cabang Bali.

Terhadap tuntutan tim jaksa itu, tim penasihat hukum Jerinx pun angkat bicara dan menyatakan tuntutan jaksa rancu dan manipulatif.

"Tim pembela (penasihat hukum) merespon tuntutan jaksa dari aspek yuridisnya. Saya mau katakan tuntutan jaksa ini kontradiksio enterminis. Rancu didalam penerapan ketentuan Pasal 186 dan Pasal 187 KUHP," jelas Sugeng Teguh Santoso selaku anggota penasihat hukum Jerinx, saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020).

Menurut Sugeng, berdasarkan uraian surat tuntutan, Jerinx diadili dan dinyatakan bersalah karena satu kekuatan fakta yang diungkap, yaitu keterangan ahli bahasa, Wahyu Aji Wibowo.

Baca juga: Luapan Emosi Jerinx Usai Dituntut 3 Tahun Penjara, Nora Alexandra Ikut Geram dan Sebut Kejanggalan

Baca juga: Dituntut 3 Tahun Soal Kasus IDI Kacung WHO, Jerinx: IDI Sebut Tak Mau Penjarakan Saya, Lalu Siapa?

"Saya katakan tadi kontradiksio enterminis, karena dari awal jaksa menyatakan, menyertakan juga bukti surat yaitu Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Apa yang dimaksud, ternyata BAP dari ahli bahasa, Wahyu Aji Wibowo. Semuanya dikutip," terangnya.

Berita Rekomendasi

"Saya mau katakan berdasarkan fakta persidangan, Wahyu Aji Wibowo itu adalah ahli bahasa yang tidak ahli. Kami sudah bedah," imbuh Sugeng.

Selain itu, pihaknya menyatakan, bahwa tidak ada keterangan dari Wahyu Aji Wibowo selaku ahli yang dikutip dari hasil persidangan oleh jaksa dalam surat tuntutan.

Yang kemudian menjadi dasar jaksa untuk membuktikan kesalahan Jerinx.

Ahli bahasa Wahyu Adi Wibowo (baju biru) saat datang ke ruang persidangan Jerinx, Kamis (15/10/2020). Ahli bahasa yang didatangkan ternyata berlatar belakang Pendidikan Bahasa Inggris, bukan bahasa Indonesia
Ahli bahasa Wahyu Adi Wibowo (baju biru) saat datang ke ruang persidangan Jerinx, Kamis (15/10/2020). Ahli bahasa yang didatangkan ternyata berlatar belakang Pendidikan Bahasa Inggris, bukan bahasa Indonesia (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)

"Yang dikutip adalah BAP Wahyu Aji Wibowo di polisi. Pasal 186 KUHP menyatakan, keterangan ahli adalah apa yang disampaikan di persidangan. Itu tidak ada yang dikutip," tegas Sugeng.

Bahkan Sugeng mengatakan, ketika ditanya terkait posting Jerinx tanggal 15 Juni 2020, ahli bahasa tersebut membuat dua kesalahan.

"Dia (Wahyu Aji Wibowo) sudah membuat satu prejudice (baca, prasangka) bahwa ada IDI yang dituduh dalam postingan Jerinx tanggal 15 itu. Padahal disana tidak ada,"

"Ketika kami dalami postingan Jerinx tanggal 15 Juni yang menyatakan ada konspirasi. Wahyu Aji Wibowo menyatakan, ini semua adalah hanya satu pernyataan sikap. Bukan pernyataan kebencian. Ini tidak dimasukan (surat tuntutan jaksa)," lanjut Sugeng.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas