Vanessa Angel Menangis, Dijatuhi Hukuman 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Vanessa Angel menangis saat dijatuhi vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Angel menangis saat dijatuhi hukuman yang lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum.
Vonis Vanessa Angel telah ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, (5/11/2020) hari ini.
Pemilik nama asli Vanessa Adzania tersebut terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis Xanax.
Vanessa terbukti secara sah melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, dan menyimpan psikotropika.
Baca juga: Reaksi Vanessa Angel Dengar Vonis 3 Bulan Penjara
Baca juga: BREAKING NEWS: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Diketahui, Vanessa mendapatkan hukuman penjara selama tiga bulan.
Selain itu, Vanessa juga harus membayar denda sebanyak Rp 10 juta.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Vanessa Adzania binti Doddy Sudrajat dengan hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp 10 Juta," kata Ketua Majelis Hakim Setyanto Hermawa dikutip Tribunnews dari Wartakota.
Vanessa Angel Menangis setelah Vonis Dibacakan
Mendengar vonis hukum dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dibacakan, Vanessa Angel tak kuasa menahan air mata.
Vanessa Angel menghadiri sidang dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Dilansir Wartakota, saat mendengar putusan majelis hakim, Vanessa tampak mengusap pipinya.
Vanessa menangis saat majelis hakim menjatuhi hukuman tiga bulan penjara.
Hal tersebut lantaran hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca juga: Awalnya Terima Vonis 3 Bulan Penjara, Kemudian Meralatnya, Vanessa Angel Mengucapkan Pikir-pikir
Baca juga: Jelang Vonis Kasus Narkoba, Vanessa Angel Tulis Tentang Kepasrahan
Sebelumnya, Vanessa dituntut oleh Jaksa penuntut umum dengan hukuman enam bulan penjara.