Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vanessa Angel Menangis, Dijatuhi Hukuman 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Vanessa Angel menangis saat dijatuhi vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Vanessa Angel Menangis, Dijatuhi Hukuman 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Vanessa Angel menangis saat dijatuhi hukuman yang lebih ringan dari tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum.

Vonis Vanessa Angel telah ditetapkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis, (5/11/2020) hari ini.

Pemilik nama asli Vanessa Adzania tersebut terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis Xanax.

Vanessa terbukti secara sah melakukan tindak pidana memiliki, menguasai, dan menyimpan psikotropika.

Baca juga: Reaksi Vanessa Angel Dengar Vonis 3 Bulan Penjara

Baca juga: BREAKING NEWS: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp 10 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Diketahui, Vanessa mendapatkan hukuman penjara selama tiga bulan.

Selain itu, Vanessa juga harus membayar denda sebanyak Rp 10 juta.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Vanessa Adzania binti Doddy Sudrajat dengan hukuman penjara selama tiga bulan dan denda Rp 10 Juta," kata Ketua Majelis Hakim Setyanto Hermawa dikutip Tribunnews dari Wartakota.

Berita Rekomendasi

Vanessa Angel Menangis setelah Vonis Dibacakan

Mendengar vonis hukum dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat dibacakan, Vanessa Angel tak kuasa menahan air mata.

Vanessa Angel menghadiri sidang dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Dilansir Wartakota, saat mendengar putusan majelis hakim, Vanessa tampak mengusap pipinya.

Vanessa menangis saat majelis hakim menjatuhi hukuman tiga bulan penjara.

Hal tersebut lantaran hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Baca juga: Awalnya Terima Vonis 3 Bulan Penjara, Kemudian Meralatnya, Vanessa Angel Mengucapkan Pikir-pikir

Baca juga: Jelang Vonis Kasus Narkoba, Vanessa Angel Tulis Tentang Kepasrahan

Sebelumnya, Vanessa dituntut oleh Jaksa penuntut umum dengan hukuman enam bulan penjara.

Tidak hanya Vanessa, sang suami Bibi Ardiansyah pun terlihat menangis dalam ruang sidang.

Diketahui, Vanessa Angel ditangkap di rumahnya pada 16 Maret 2020 lalu.

Ia ditangkap bersama dengan sang suami, Bibi Ardiansyah.

Vanessa diamankan bersama dengan barang bukti psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir.

Vanessa Angel Sempat Stres Jelang Putusan

Kuasa Hukum Vanessa Angel, Kemal Maruszama, memberikan kabar kliennya saat menjelang pembacaan putusan vonis oleh majelis hakim.

Menjelang putusan yang akan disampaikan majelis hakim, Kemal menyebut Vanessa semakin stres.

Vanessa juga sempat mengeluh lantaran Air Susu Ibu (ASI) untuk sang buah hati, Gala Sky Ardiansyah, tidak keluar.

"Pastilah, pasti stres. Apalagi punya anak, ya makin stres," kata Kemal di PN Jakarta Barat, dikutip dari Kompas.com, Senin (2/11/2020).

Vanessa Angel duduk di kursi terdakwa. Ia menjalani sidang kasus penyalahgunaan psikotropia beragendakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Vanessa Angel duduk di kursi terdakwa. Ia menjalani sidang kasus penyalahgunaan psikotropia beragendakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Baca juga: Hari Ini Vanessa Angel Dijadwalkan Hadapi Vonis Hakim Terkait Kasus Psikotropika

Dalam putusan pengadilan, Vanessa Angel berharap, ia dijatuhi vonis bebas atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya.

Mengutip dari Kompas.com, Kemal juga berharap bahwa Vanessa mendapatkan hukuman ringan atau dibebaskan.

"Kalau putusan lebih ke hak majelis hakim. Harapan kami ya ringan atau bebas," kata kuasa hukum Vanessa Angel, Kemal Maruszama di PN Jakarta Barat, Senin (2/11/2020).

(Tribunnews.com/Ayumiftakhul/Arie Puji Waluyo,Kompas.com/Baharudin Al Farisi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas