Pengacara Ungkap Kondisi Psikologis Vanessa Angel Terguncang Pasca Divonis 3 Bulan Penjara
Artis Vanessa Angel dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 10 juta atas kasus kepemilikan psikotropika.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Artis Vanessa Angel dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp 10 juta atas kasus kepemilikan psikotropika.
Putusan tersebut dibacakan hakim dalam sidang vonis Vanessa Angel di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Pengacara Vanessa Angel, Arjana Bagaskara menyatakan belum puas dengan hasil putusan yang diberikan majelis hakim.
Baca juga: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Bibi Ardiansyah Pasrah: Nggak Ada yang Bisa Gue Lakuin Lagi
Baca juga: Bibi Ardiansyah Hampir Menangis Dengar Vanessa Angel Dijatuhi Vonis 3 Bulan Penjara Sedih Banget
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Kamis (5/11/2020).
Arjana meyakini bahwa kliennya bisa mendapat hukuman yang lebih ringan.
"Kami secara pribadi sebagai kuasa hukum menyatakan belum terlalu puaslah dengan hasil putusan," terang Arjana.
"Memang putusannya setengah dari tuntutan ya, tiga bulan."
"Tapi kami meyakini seharusnya bisa lebih ringan lagi," tuturnya.
Sementara itu, pihak Vanessa Angel mengambil langkah untuk pikir-pikir dahulu terkait putusan tersebut.
Arjana Bagaskara menjelaskan, pihaknya masih mendiskusikan terkait rencana banding.
"Kami tunggu tujuh hari ke depan, sementara kami akan diskusi dengan klien apakah akan mengajukan banding atau tidak," ujarnya.
Pasalnya, kondisi psikologis Vanessa Angel saat ini sedang terguncang pasca divonis tiga bulan penjara.
Kondisi itu tentunya menjadi pertimbangan tim kuasa hukum dalam mengambil langkah selanjutnya.
"Kalau mengenai pikir-pikir, tadi kita lihat kondisi psikologis dari klien kami juga terguncang," ungkap Arjana Bagaskara.