Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Tak Terima Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, sang Ayah Sebut Xanax hanya Obat Penenang

Pihak keluarga tak terima dengan vonis Majelis Hakim terhadap Vanessa Angel terkait kasus kepemilikan Xanax.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Tak Terima Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, sang Ayah Sebut Xanax hanya Obat Penenang
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan denda Rp10 juta serta subsidair satu bulan atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. - Pihak keluarga tak terima dengan vonis Majelis Hakim terhadap Vanessa Angel terkait kasus kepemilikan Xanax. 

TRIBUNNEWS.COM - Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat mengaku tak terima dengan vonis Majelis Hakim terhadap sang anak terkait kasus kepemilikan Xanax.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Selebrita7.com, Jumat (6/11/2020).

Diketahui pada Kamis (5/11/2020), Vanessa Angel telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca juga: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Bibi Ardiansyah Pasrah: Nggak Ada yang Bisa Gue Lakuin Lagi

Sidang ini merupakan kelanjutan dari kasus atas kepemilikan psikotropika jenis xanax.

Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 20 butir Xanax.

Terkait kasus tersebut, Vanessa Angel kemudian divonis bersalah atas kepemilikan psikotropika.

Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat mengaku tak terima dengan vonis Majelis Hakim terhadap sang anak terkait kasus kepemilikan Xanax.
Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat mengaku tak terima dengan vonis Majelis Hakim terhadap sang anak terkait kasus kepemilikan Xanax. (Instagram @vanessaangelofficial)

Sang Majelis Hakim menyebutkan, istri Bibi Ardiansyah ini terbukti secara sah menyimpan pil Xanax.

BERITA REKOMENDASI

Kemudian, sang aktris dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan dengan denda Rp 10 juta.

Vonis ini diketahui lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di mana JPU dalam sidang beberapa waktu lalu menuntut hukuman enam bulan kurungan penjara.

Ditemui seusai persidangan, Doddy Sudrajat merasa tak terima dengan vonis untuk Vanessa Angel.

Baca juga: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Bibi Ardiansyah Pasrah, Merasa sang Istri Diperberat

Baca juga: Vanessa Angel Usap Pipi dan Menangis Dengar Vonis, Bayangkan Akan Jalani Sisa Hukuman Sebulan

Karena menurutnya, Xanax bukanlah termasuk dari jenis obat-obatan terlarang.


Vanessa Angel pun memakai atau menyimpan pil itu untuk dijadikan obat penenang.

"Ya nggak terima sih ya, kalau saya secara pribadi sih nggak terima," terang Doddy Sudrajat.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas