Tak Terima Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, sang Ayah Sebut Xanax hanya Obat Penenang
Pihak keluarga tak terima dengan vonis Majelis Hakim terhadap Vanessa Angel terkait kasus kepemilikan Xanax.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat mengaku tak terima dengan vonis Majelis Hakim terhadap sang anak terkait kasus kepemilikan Xanax.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Selebrita7.com, Jumat (6/11/2020).
Diketahui pada Kamis (5/11/2020), Vanessa Angel telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Baca juga: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Bibi Ardiansyah Pasrah: Nggak Ada yang Bisa Gue Lakuin Lagi
Sidang ini merupakan kelanjutan dari kasus atas kepemilikan psikotropika jenis xanax.
Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 20 butir Xanax.
Terkait kasus tersebut, Vanessa Angel kemudian divonis bersalah atas kepemilikan psikotropika.
Sang Majelis Hakim menyebutkan, istri Bibi Ardiansyah ini terbukti secara sah menyimpan pil Xanax.
Kemudian, sang aktris dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan dengan denda Rp 10 juta.
Vonis ini diketahui lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Di mana JPU dalam sidang beberapa waktu lalu menuntut hukuman enam bulan kurungan penjara.
Ditemui seusai persidangan, Doddy Sudrajat merasa tak terima dengan vonis untuk Vanessa Angel.
Baca juga: Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Bibi Ardiansyah Pasrah, Merasa sang Istri Diperberat
Baca juga: Vanessa Angel Usap Pipi dan Menangis Dengar Vonis, Bayangkan Akan Jalani Sisa Hukuman Sebulan
Karena menurutnya, Xanax bukanlah termasuk dari jenis obat-obatan terlarang.
Vanessa Angel pun memakai atau menyimpan pil itu untuk dijadikan obat penenang.
"Ya nggak terima sih ya, kalau saya secara pribadi sih nggak terima," terang Doddy Sudrajat.