Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Bibi Ardiansyah Pasrah: Nggak Ada yang Bisa Gue Lakuin Lagi

Setelah Vanessa Angel divonis penjara tiga bulan dengan denda Rp 10 juta, begini reaksi sang suami, Bibi Ardiansyah.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Bibi Ardiansyah Pasrah: Nggak Ada yang Bisa Gue Lakuin Lagi
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Bibi Ardiansyah saat menemani Vanessa Angel usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (26/10/2020) - Setelah Vanessa Angel divonis penjara tiga bulan dan denda Rp 10 juta, begini reaksi sang suami, Bibi Ardiansyah. 

TRIBUNNEWS.COM - Aktris Vanessa Angel divonis penjara tiga bulan, begini reaksi sang suami, Bibi Ardiansyah.

Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Kamis (5/11/2020).

Ketika ditemui, Bibi Ardiansyah baru saja selesai menemani sang istri menjalani sidang putusan.

Baca juga: Usai Sidang, Vanessa Angel Enggan Tanggapi Vonis 3 Bulan Penjara

Diketahui, Vanessa Angel menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (5/11/2020), hari ini.

Sidang ini merupakan kelanjutan dari kasus atas kepemilikan psikotropika jenis xanax.

Kala itu Vanessa Angel bersama Bibi Ardiansyah, serta satu asisten diamankan oleh pihak kepolisian.

Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan denda Rp10 juta serta subsidair satu bulan atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Aktris Vanessa Angel saat menjalani sidang putusan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020). Vanessa Angel divonis hukuman kurungan penjara selama tiga bulan denda Rp10 juta serta subsidair satu bulan atas kasus kepemilikan xanax yang masuk dalam kategori obat dalam daftar G. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dalam penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 20 butir Xanax.

Berita Rekomendasi

Terkait kasus tersebut, Vanessa Angel kemudian divonis bersalah atas kepemilikan psikotropika.

Sang Majelis Hakim menyebutkan, istri Bibi Ardiansyah ini terbukti secara sah menyimpan pil itu.

Kemudian, sang aktris dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan dengan denda Rp 10 juta.

Vonis ini diketahui lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Di mana JPU dalam sidang beberapa waktu lalu menunut hukuman enam bulan kurungan penjara.

Baca juga: Vanessa Angel Menangis, Dijatuhi Hukuman 3 Bulan Penjara dan Denda Rp 10 Juta

Baca juga: Reaksi Vanessa Angel Dengar Vonis 3 Bulan Penjara

Menyikapi vonis Majelis Hakim, suami Vanessa Angel mengaku sedih.

Namun memang setelah vonis dibacakan Bibi Ardiansyah memilih untuk pasrah.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas