5 Pemilik Akun Media Sosial Penyebar Video Asusila Mirip Gisel Terancam Penjara dan Denda Miliaran
Advokat Pitra Romadoni Nasution dalam laporannya, menyangkakan pihak yang terlibat dalam pembuatan hingga penyebaran video itu dengan pasal berlapis.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membuka kemungkinan memanggil artis Gisella Anastasia alias Gisel terkait peredaran video asusila miripnya di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya nantinya akan memanggil Gisel setelah bukti dirasakan cukup untuk memastikan kebenaran video tersebut.
"Apakah yang hampir mirip itu dipanggil, nanti sambil berjalan. Kan ini kita masih penyelidikan dulu. Kita mengumpulkan bukti-bukti, keterangan-keterangan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/11/2020).
Baca juga: Penyebar Video Syur Mirip Gisel dan Jedar Dilaporkan, Bagaimana Foto Anya Geraldine? Ini Kata Polisi
Baca juga: Penyebar Video Syur Mirip Gisel dan Jessica Iskandar Dilaporkan, Sang Artis Bakal Diperiksa?
Lebih lanjut, Yusri menyampaikan pihaknya juga akan memanggil ahli untuk menganalisa kasus tersebut. Ahli yang dihadirkan berasal dari ahli bahasa hingga ITE.
"Termasuk nanti juga ada ahli bahasa dan ITE yang akan kita panggil. Kita klarifikasi, kalau sudah lengkap baru nanti kita gelar perkara, apakah memang nanti masuk penyidikan sesuai unsur-unsur persangkaannya. Nanti kita tunggu saja. Karena ini kan baru," ujarnya.
Kombes pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya menerima dua laporan polisi terkait beredarnya video asusila tersebut. Laporan itu didaftarkan oleh seorang berinisial RE dan PRN.
"Rencana hari ini kita akan mengundang untuk mengklarifikasi kepada terlapor. Sekarang sedang tahap penyelidikan oleh krimsus Polda Metro Jaya. Rencana hari ini mudah-mudahan datang," kata Yusri.
Dalam kasus ini, pihaknya menerima ada lima akun sosial media yang diduga menyebarkan video pornografi yang mirip artis Gisel tersebut.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut rincian 5 akun yang dilaporkan ke polisi.
"Kita minta klarifikasi yang bersangkutan sebagai pelapor bersama dengan dua saksi yang akan kita undang juga kesini dengan membawa bukti apa yang dia persangkakan terhadap lima akun yang mengedarkan video asusila yang mirip saudari G," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan mayoritas akun yang dilaporkan ke polisi merupakan akun sosial media Twitter.
Mereka dijerat dengan peredaran video pornografi.
Aturan yang dimaksudkan tercantum dalam pasal 45 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, Pasal 4 ayat
1 Jo Pasal 6 Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Pasal Berlapis
Advokat Pitra Romadoni Nasution dalam laporannya, terlapor menyangkakan pihak yang terlibat dalam pembuatan hingga penyebaran video itu dengan pasal berlapis.