Kasus Peredaran Video Asusila Mirip Gisella Anastasia, Polda Metro Jaya Periksa Ahli Bahasa
Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah saksi ahli terkait kasus penyebaran video asusila yang diduga mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah saksi ahli terkait kasus penyebaran video asusila yang diduga mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel pada hari ini, Selasa (10/11/2020).
"Pagi tadi kami memeriksa saksi-saksi, ahli-ahli bahasa. Yang kami lakukan pemeriksaan dan klarifikasi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (10/11/2020).
Setelah ahli bahasa, rencananya penyidik akan memanggil saksi ahli ITE terkait kasus tersebut.
Kemudian barulah penyidik mengevaluasi apakah akan melanjutkan kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Setelah itu nanti kami lakukan gelar perkara untuk bisa menentukan apakah sudah bisa atau pantas dinaikkan dari tingkat penyelidikan ke tingkat penyidikan. Mudah-mudahan secepatnya dari tim krimsus Polda Metro Jaya akan bekerja," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mulai melakukan penyelidikan kasus beredarnya video asusila mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel di media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihaknya menerima dua laporan polisi terkait beredarnya video asusila tersebut.
Laporan itu didaftarkan oleh seorang berinisial RE dan PRN.
"Rencana hari ini kita akan mengundang untuk mengklarifikasi kepada terlapor. Sekarang sedang tahap penyelidikan oleh krimsus Polda Metro Jaya. Rencana hari ini mudah-mudahan datang," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (9/11/2020).
Baca juga: Gisella Anastasia Pamer Foto Dicium Gempi, Unggahannya Banjir Komentar Para Selebriti
Dalam kasus ini, pihaknya menerima ada lima akun sosial media yang diduga menyebarkan video pornografi yang mirip artis Gisel tersebut.
Namun, ia tidak menjelaskan lebih lanjut rincian 5 akun yang dilaporkan ke polisi.
"Kita minta klarifikasi yang bersangkutan sebagai pelapor bersama dengan dua saksi yang akan kita undang juga kesini dengan membawa bukti apa yang dia persangkakan terhadap lima akun yang mengedarkan video asusila yang mirip saudari G," jelasnya.
Baca juga: Polda Metro Mulai Selidiki Beredarnya Video Asusila Mirip Gisella Anastasia
Lebih lanjut, ia menambahkan mayoritas akun yang dilaporkan ke polisi merupakan akun sosial media Twitter.
Mereka dijerat dengan peredaran video pornografi.
Aturan yang dimaksudkan tercantum dalam pasal 45 Jo Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, Pasal 4 ayat 1 Jo Pasal 6 Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.