Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Nora Alexandra Curhat, Jerinx SID Jadi Kepikiran dan Merasa Cemas, Ini Unek-uneknya di Persidangan

I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dilanda cemas. Ia khawatir tentang keselamatan istrinya, Nora Alexandra.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Nora Alexandra Curhat, Jerinx SID Jadi Kepikiran dan Merasa Cemas, Ini Unek-uneknya di Persidangan
Instagram @ncdpapl
Dari dalam penjara, Jerinx SID tulis surat kedua ditujukan bagi sang istri, tulis permintaan ini untuk Nora. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID dilanda cemas. Ia khawatir tentang keselamatan istrinya, Nora Alexandra.

Jerinx mengungkapkan kecemasannya dalam lanjutan sidang kasus ujaran kebencian di PN Denpasar, Selasa (10/11/2020).

Menurut Jerinx, di awal persidangan yang disiarkan secara live streaming, ia diminta untuk menyebutkan alamat lengkapnya dalam persidangan.

Setelah menyebutkan alamat rumahnya, Jerinx mengaku saat ini banyak ancaman yang menghantui Nora Alexandra istri serta ibu mertuanya.

"Masalah keamanan yang mulia, karena sidang online saya diwajibkan menyebutkan alamat lengkap rumah saya. Saya harus menyebutkannya ya kan, kalau tidak nanti dianggap tidak kooperatif, dan alamat rumah saya sudah bocor," ujar Jerinx dalam persidangan yang disiarkan secara live streaming, Selasa (10/11/2020).

Baca juga: Membayangkan Vonis Hakim untuk Jerinx SID, Nora Alexandra: Aku Tunggu Kamu, Kapanpun!

"Istri saya di rumah bersama ibunya dan adik perempuannya. Tidak ada laki-laki di rumah, jujur saya sudah mulai khawatir karena istri saya sudah mulai banyak menerima ancaman, menerima teror entah dari mana," jelasnya.

Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Tribun Bali/Rizal Fanany
Drummer band Superman Is Dead (SID), I Gede Ari Astina alias Jerinx SID menjalani sidang tuntutan kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Denpasar, Kota Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). Jerinx SID dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Tribun Bali/Rizal Fanany (Tribun Bali/Rizal Fanany)
Berita Rekomendasi

Jerinx mengatakan bahwa saat ini Nora Alenxandra sering menerima ancaman dari orang-orang yang tak dikenal.

Hal itu yang manjadi salah satu dasar atas permohonan Jerinx untuk mendapat kesempatan bisa menjalani hukuman sebagai tahanan rumah.

Baca juga: Di Depan Hakim Jerinx SID Singgung Soal Ekonomi Keluarga Sejak Dia Ditahan, Nora Sendiri Cari Nafkah

Baca juga: Sang Bunda Hadir di Sidang Kasus Kacung WHO, Jerinx Cium Kaki dan Dapat Percikan Air Suci

"Ancaman yang didapat istri saya sudah mulai sering, dengan alamat rumah yang sudah diketahui publik saya mohon untuk yang mulia memikirkan hal tersebut. Mereka perempuan di satu rumah," tutur Jerinx.

Drummer band Superman Is Dead itu mengaku selama berada di dalam rutan ia selalu khawatir dengan keamanan istri dan ibu mertuanya.

Baca juga: Ketemu Jerinx SID di Pengadilan, Nora Alexandra Lepas Rindu hingga Singgung Perihal Kebenaran

Ia juga menuding banyak pihak yang ingin menjatuhkannya, bisa jadi melakukan tindakan ancaman pada keluarganya.

"Itu ketakutan saya yang selalu saya pikirkan setiap detik di rutan selama tiga bulan ditahan," ucap Jerinx.

"Ini kan banyak yang bermain di belakang kasus ini, banyak pihak yang inin menjatuhkan saya dan keluarga saya," katanya.

I Gede Ary Astina alias Jerinx sempat bercengkrama dengan istrinya Nora Alexandra sebelum menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020).
I Gede Ary Astina alias Jerinx sempat bercengkrama dengan istrinya Nora Alexandra sebelum menjalani sidang agenda pemeriksaan terdakwa kasus dugaan ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO' di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (27/10/2020). (Tribun Bali/Rizal Fanany)

Hari ini Jerinx membacakan pledoi atas tuntuntan tiga tahun pejara dari jaksa penuntut umum.

Inti dari pledoi yang disampaikan Jerinx adalah untuk bisa mendapat izin menjalani hukuman sebagai tahanan rumah bila nanti terbukti bersalah.

Jerinx juga berjanji untuk tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama dan siap dihukum seberat mungkin bila ia kembali membuat gaduh seperti kasus saat ini.

Jerinx berurusan dengan kasus hukum karena unggahannya mengkritisi kebijakan rapid test saat masa pandemi. 

Dalam unggahan di akun media sosialnya, Jerinx menyebut kalimat Kacung WHO.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas