Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Rey Utami Bebas dari Penjara, Bagaimana Nasib Pablo Benua dan Galih Ginanjar?

Rey Utami bebas dari penjara. Ia telah menyelesaikan hukuman terkait kasus ikan asin yang menjeratnya.

Editor: Willem Jonata
zoom-in Rey Utami Bebas dari Penjara, Bagaimana Nasib Pablo Benua dan Galih Ginanjar?
Tribunnews/Herudin
Trio terdakwa kasus ikan asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa melakukan pencemaran nama baik Fairuz A Rafiq di media sosial dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat 1, Ayat 3 Jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta pasal 310 dan pasal 311 KUHP dengan ancaman hukumannya lebih dari 6 tahun penjara. Tribunnews/Herudin 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo

TRIBUNNEWS.COM - Rey Utami bebas dari penjara. Ia telah menyelesaikan hukuman terkait kasus ikan asin yang menjeratnya.

Tapi, tidak demikian dengan Pablo Benua dan Galih Ginanjar yang terjerat kasus serupa.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS, Rika Aprianti, menyampaikan penjelasan kepada Warta Kota perihal itu, ketika dihubungi lewat pesan singkat, Selasa (10/11/2020).

Rika mengatakan bahwa Lapas Kelas 1 Pondok Bambu, Jakarta Timur sudah mengeluarkan satu orang warga binaan aras nama Rayie Utami alias Rey Utami.

Baca juga: Rey Utami Bebas dari Penjara, Hukuman Kasus Ikan Asin Telah Dijalaninya

Dibebaskannya istri Pablo Benua itu karena ia sudah menjalani hukuman selama satu tahun empat bulan didalam penjara.

Dasarnya, yakni putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 13 April 2020 lalu.

Berita Rekomendasi

"Di mana perhitungannya penahanan berakhir tanggal 8 November 2020. Selama didalam (penjara), Rey Utami berprilaku baik jadi warga binaan," ucapnya.

Sementara itu, Rika mengatakan kalau Pablo Benua dan Galih Ginanjar masih berada didalam penjara atau Lapas, karena masa tahanannya belum berakhir.

Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
Tiga terdakwa kasus video ikan asin Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). (KOMPAS.com/ANDIKA ADITIA)

Sebab, dalam amar putusannya, Pablo Benua diputus satu tahun delapan bulan, dan Galih Ginanjar diputus dua tahun empat bulan.

"Jadi Pablo dan Galih masih didalam. Galih masih dalam upaya kasasi di Mahkamah Agung," ujar Rika Aprianti.

Namun, hingga berita ini diturunkan, tim Warta Kota masih mencoba menghubungi Rey Utami guna menanyakan kebebasannya.

Diberitakan sebelumnya, Galih Ginanjar secara blak-blakan mengumbar masalah ranjangnya, ketika masih menjadi suami dari Fairuz A Rafiq.

Memang Galih Ginanjar pernah menjadi suami dari Fairuz A Rafiq. Mereka menikah pada 5 Maret 2011, dan pernikahannya berakhir pada tahun 2014. Tiga tahun menikah, mereka dikaruniai seorang anak yang diberi nama King Faaz Arafiq.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas