Selain Penyebar Video Syur Mirip Gisel, Hotman Paris Ingatkan Pembuat Konten: Ancaman 12 Tahun
Pengacara Hotman Paris ingatkan soal pembuat konten porno selain penyebar video syur yang diduga mirip Gisella Anastasia.
Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
TRIBUNNEWS.COM - Pengacara Hotman Paris ingatkan soal pembuat konten porno juga bisa terjerat hukum selain si penyebar video syur yang diduga mirip penyanyi Gisella Anastasia.
Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube beepdo, Senin (9/11/2020).
Ketika ditemui di Jakarta, Hotman Paris memberikan penjelasan terkait video yang diduga mirip Gisel dan ramai diperbincangkan.
Baca juga: Tanggapi Video Syur Mirip Dirinya, Gisel: yang Mukanya Kaya Aku Juga Banyak
Diketahui beberapa waktu lalu nama Gisel menjadi sorotan setelah beredar video syur di media sosial.
Bahkan nama mantan istri Gading Marten itu berada di jajaran trending topic Twitter selama beberapa hari.
"Jadi kita 'kan belum tahu siapa cewek di video tersebut, dugaan sementara masih mirip artis terkenal," ucap Hotman Paris.
Menyikapi kasus ini, Hotman Paris mengingatkan kembali soal kasus serupa yang juga menjerat artis.
Di mana Hotman Paris merupakan seorang pengacara dari satu artis tersebut.
"Tapi yang jelaskan saya ingatkan hati-hati karena dulu saya pegang kasus CT."
"Yang ada CT, LM, sama si cowok AR, AR itu tidak menyebarkan," tambahnya.
Meski tidak menyebarkan video syur, sosok AR dinyatakan bersalah karena lalai menyimpan.
Hotman Paris kemudian mengingatkan kepada masyarakat yang sering membuat video serupa.
Baca juga: Gisel Tanggapi soal Gorden yang Jadi Sorotan, Akui Tak Mungkin Berbuat Aneh di Kamar
Baca juga: Ramai Video Panas Mirip Gisel, Hotman Paris Ingatkan Kasus Serupa yang Menimpa Artis Lain
"Waktu ada mahasiwa datang ke rumahnya ternyata itu ada di laptop di meja."
"Oleh pengadilan dianggap itu kelalaian, jadi hati-hati anda yang bikin video," terang Hotman Paris.
Hotman Paris menjelaskan, yang akan terjerat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE adalah si penyebar video.
Ancaman hukuman dari tindakan itu adalah 6 tahun penjara.
Akan tetapi, ia juga mengingatkan soal bahaya pasal lain yang mengintai, yakni Undang-Undang Pornografi.
"Syarat Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE harus menyebarkan, ancaman hukumnya 6 tahun."
"Tapi kasus si AR lalai kena juga, itu baru satu tapi yang paling bahaya Undang-Undang Pornografi," lanjutnya.
Sang pengacara menerangkan dalam Undang-Undang Pornografi disinggung soal membuat atau memproduksi video.
Hal itu berarti orang yang membuat video porno bisa terkena ancaman penjara selama 12 tahun.
"Karena di Undang-Undang Pornografi ada kata-kata termasuk memproduksi."
"Berarti memproduksi video porno walaupun tidak menyebarkan bisa dikaitkan dengan Undang-Undang Pornografi ancamannya 12 tahun penjara," jelas Hotman Paris.
Tak sampai di situ, Hotman Paris juga menambahkan soal pasal lain yang bisa menjerat.
Baca juga: 5 Pemilik Akun Media Sosial Penyebar Video Asusila Mirip Gisel Terancam Penjara dan Denda Miliaran
Baca juga: Roy Marten & Adik Gading Marten Buka Suara soal Video Panas Mirip Gisel, Semoga Nggak Kenapa-napa
Ia menyampaikan apabila pihak laki-laki memiliki istri, maka bisa dilaporkan dengan ancaman 9 bulan penjara.
"Si cowok itu ada istrinya, kalau ada istri, istri bisa laporkan perzinaan 298 KUH Pidana, 9 bulan penjara," imbuhnya.
Hotman Paris kemudian memberikan komentar perihal video syur mirip Gisel yang sempat ramai.
Selain itu, ia juga menerangkan siapapun oknum yang menyebarkan bisa terkena jeratan Pasal.
"Kalau dalam kasus yang kemarin kayanya lihat nggak tangannya itu hidupin hapenya 'kan."
"Siapapun yang menyebarkan bisa kena, semua yang menyebarkan," ungkap Hotman Paris.
Meski demikian, ia menuturkan pihak berwajib tidak akan memproses masyarakat yang menonton.
Mereka lebih menindak pada oknum yang melakukan penyebaran secara masif.
"Tapi biasanya aparat tidak tertarik kepada masyarakat yang menonton."
"Kecuali anda sebarkan besar-besaran kalau hanya untuk individual susah pembuktiannya," tuturnya.
Hotman Paris pun mengatakan akan berat membuktikan bahwa yang di dalam video melakukan penyebaran.
Karena memang bukti-bukti yang mengarah ke sana sulit ditemukan.
Baca juga: Penyebar Video Syur Mirip Gisel dan Jessica Iskandar Dilaporkan, Sang Artis Bakal Diperiksa?
Baca juga: Laporkan Akun Penyebar Video Syur Mirip Gisel, Pengacara Ini Duga Pemiliknya Masih Remaja
"Dalam kasus yang itu, menyebarkan mungkin berat karena dia tidak ada bukti menyebarkan."
"Makannya itu tadi selesai bikin video itu lo hati-hati nyimpennya di mana," tandas Hotman Paris.
Ia menambahkan, meski begitu sang pembuat masih bisa terbebas dari ancaman penjara.
Asalkan memang telah berusaha menyimpan namun ternyata masih bisa dibajak oleh orang lain.
"Kalau gue jadi dia gue buktikan aja udah gue simpan dibajak orang udah hati-hati."
"Tau-tau linknya dibajak, itu baru bebas dia," pungkasnya.
(Tribunnews.com/Febia Rosada)