Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Aurel JKT48 Akan Segera Dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk Jalani Pemeriksaan

Salah satu member JKT48, Aurel JKT48 yang diduga mengalami tindak asusila di sosial media, akan segera dipanggil pihak kepolisian untuk jalani pemerik

Penulis: Bayu Indra Permana
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Aurel JKT48 Akan Segera Dipanggil ke Polda Metro Jaya untuk Jalani Pemeriksaan
istimewa/kolase instagram
Aurel JKT48 diduga sebagai korban tindak asusila beberapa waktu silam. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu member JKT48, Aurel JKT48 yang diduga mengalami tindak asusila di sosial media, akan segera dipanggil pihak kepolisian untuk jalani pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa Polda Metro Jaya akan memanggil saksi dan pelapor.

"Sementara sekarang kita meneliti laporan polisi tersebut, rencana lanjutnya karena ini naik penyelidikan, kita akan memanggil pelapor dan saksi saksi," kata Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis (12/11/2020).

"Serta akan diperiksa pembawa bukti-bukti yang dia laporkan ke Polda Metro Jaya," ujarnya.

Baca juga: Penjelasan Polisi Tentang Laporan Dugaan Tindak Asusila dari Member JKT48

Baca juga: Aurel JKT48 Sempat Stress, Tak Bisa Tidur Usai Alami Tindakan Asusila di Sosial Media

Member JKT48 dari tim J bernama Ni Made Ayu Aurellia. Ia diduga sebagai korban tindak asusila beberapa waktu silam.
Member JKT48 dari tim J bernama Ni Made Ayu Aurellia. Ia diduga sebagai korban tindak asusila beberapa waktu silam. (Twitter Aurel JKT48)

Yusri menuturkan jika terbukti bersalah, pemilik akun @kurniawan037 akan dijerat pasal UU ITE.

"Tersangkanya akan dikenakan pasalnya 27 ayat 1 jo 45 uu no 19 tahun 2016 uu ITE," ucap Yusri.

BERITA REKOMENDASI

"Ini baru diteliti hari ini, tapi rencana tindak lanjut, kita akan melakukan penyelidikan untuk memanggil pelapor dan saksi-saksinya termasuk bukti-bukti yang dia laporkan," tambahnya.

Salah satu member JKT48 yakni Aurel JKT48 diduga mengalami tindak asusila melalui sosial media Instagram.

Hal tersebut dialaminya pada tanggal 3 November 2020 kemarin dan baru melaporkan ke pihak kepolisian pada 7 November 2020.

Surat laporan polisi yang dilayangkan Aurel JKT48 terkait tindakan asusila yang dilaminya beberapa waktu lalu.
Surat laporan polisi yang dilayangkan Aurel JKT48 terkait tindakan asusila yang dilaminya beberapa waktu lalu. (Twitter JKT48)

Kata-kata Kotor yang Membuat Aurel JKT48 Tersinggung
Yusri Yunus membeberkan akun yang melakukan dugaan tindak asusila pada salah satu member JKT48.

"Soal yang JKT48 yaa? Memang benar tanggal 7 kemarin ada laporan polisi masuk," ujar Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2020).


"Dia melaporkan adanya asusila dalam media sosial di Instagram yang dia temukan, @kurniawan037 laporan polisi sudah kita terima," terangnya

Yusri menuturkan bahwa akun @kurniawan037 itu diduga melakukan tindak asusila dengan mengirim gambar dan kata-kata yang tidak wajar.

"Karena memang dia merasa tersinggung, tidak terima dengan adanya dalah satu akun di sosial media di instagram @kurniawan037 yang menyebutkan dengan kata kata kotor," kata Yusri.

"Dan dengan memperlihatkan gambar dari Instagram pelapor, kemudian dilampirkan dengan kata-kata yang tidak wajar," jelasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas