Setelah Pikir-pikir, Vanessa Angel Terima Vonis Hakim, Kini Siapkan Mental Masuk Penjara
Aktris Vanessa Angel (28) rupanya tidak mengajukan banding dalam putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia menerima vonis tiga bulan penjara.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Arie Puji Waluyo
TRIBUNNEWS.COM - Aktris Vanessa Angel (28) rupanya tidak mengajukan banding dalam putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Vanessa Angel sebelumnya divonis bersalah telah tanpa hak dan meyakinkan, menyalahgunakan dan menguasai psikotropika.
Hakim menjatuhkan vonis tiga bulan penjara pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2020).
Satu minggu sudah diberikan waktu berpikir menanggap putusan hakim, Vanessa Angel akhirnya menerima putusan tersebut.
Baca juga: Membayangkan Istrinya di Penjara, Bibi Ardiansyah: Sedih, Vanessa Angel Harus Pisah dengan Gala
"Info terakhir sih dia (Vanessa) enggak ajukan banding," kata Arjana Bagaskara kepada Warta Kota ketika dihubungi melalui sambungan telepon, Kamis (12/11/2020).
Arjana mengatakan kalau ia hanya mengurusi sampao vonis saja. Tapi, ia sempat berkomunikasi dengan Vanessa, bahwa ibu satu anak itu tidak ajukan banding.
"Jadi ya dia (Vanesaa) menerima putusan hakim," ucapnya.
Arjana mengatakan bahwa istri Bibi Ardiansyah itu sempat mengaku kepadanya, kalau ia siap menjalani sisa hukumannya didalam penjara.
Baca juga: Awalnya Terima Vonis 3 Bulan Penjara, Kemudian Meralatnya, Vanessa Angel Mengucapkan Pikir-pikir
"Ya Vanessa sudah siapin mental. Cuma saya enggak bisa ngomong lebih jauh, karena saya hanya sampai putusan saja," ungkapnya.
Tak hanya Vanessa saja, Arjana mengatakan kalau Bibi Ardiansyah juga sudah siap melepaskan istrinya menjalani sisa hukuman di penjara.
"Ya dua-duanya sudah siap," tegasnya.
Namun, Arjana Bagaskara tak tahu kapan Vanessa Angel akan menjalani sisa putusan selama 48 hari didalam penjara. Sebab, hal itu tergantung pada Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang melakukan eksekusinya.
"Hari ini terakhir batas waktu banding. Kemungkinan Jaksa akan jemput Vanessa Angel besok ya. Tapi kemungkinan juga besok Vanessa Angel yang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat," ujar Arjana Bagaskara.
Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian Polres Metro Jakarta Barat mengamankan Vanessa Angel dan suaminya, Bibi Ardiansyah serta asistennya berinisial CL, di kediamannya di kawasan Jakarta Barat, Senin (16/3/2020) malam.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti diduga psikotropika jenis Xanax sebanyak 20 butir dari kediaman Vanessa Angel dan suaminya.
Sebelumnya, Vanessa Angel dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman enam bulan kurungan penjara.
Vanessa Angel dianggap telah melanggar pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018, tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Namun, hakim memvonis Vanessa Angel selama tiga bulan penjara, lebih rendah dari tuntutan Jaksa.