Baban Supandi, Muncikari Artis Vernita Syabila Dititipkan ke Polresta Bandar Lampung
Baban Supandi alias Baim kini dititipkan di ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung meski berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Tersangka muncikari prostitusi online yang melibatkan artis Vernita Syabila, Baban Supandi alias Baim warga Bekasi, Jawa Barat kini dititipkan di ruang tahanan Mapolresta Bandar Lampung.
Penitipan Baim ini dikarenakan situasi pandemi Covid-19, sehingga meski telah dilimpahkan ke Kejari pada Senin (9/11/2020) lalu, Baban alias Baim dikembalikan ke tahanan mapolres.
"Pelimpahan tahap dua (P21) tersangka Baim sudah kami lakukan Senin kemarin," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana, Jumat (13/11/2020).
Rezky menambahkan, penyidik telah melengkapi berkas perkara atas tersangka Baban Supandi alias Baim, yang menjadi muncikari utama penyalur artis Vernita Syabila.
"Sudah kita limpahkan ke Kejari. Mereka sudah menyatakan berkas perkara ini lengkap," kata Rezky.
Rezky menambahkan, penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polresta Bandar Lampung, telah melaksanakan pelimpahan tahap II.
Yakni pelaku dan barang bukti ke Kejari Bandar Lampung guna proses penuntutan.
"Setelah dikoordinasikan, Kejari menitipkan kembali tersangka ke kami," kata Rezky.
Baca juga: Fakta-fakta Sidang Perdana Kasus Prostitusi Online yang Libatkan Artis Vernita Syabilla
Baban Supandi alias Baim merupakan bos muncikari, yang menyalurkan Vernita ke dua muncikari sebelumnya, yakni Meilianita Nur (21) warga Tambora, Jakarta Barat dan Maila Kaisa (31), warga Pemalang Jawa Tengah ke Bandar Lampung.
Penyidik Temui Vernita di Jakarta
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Rezky Maulana menerangkan penyidik telah memeriksa Vernita Syabila untuk berita acara pemeriksa (BAP) tambahan, dengan cara datang ke Jakarta.
Hasil teliti ini didapat setelah penyidik meminta keterangan dari Vernita beberapa waktu lalu.
Diketahui Vernita sempat mangkir sebanyak dua kali ketika hendak diperiksa yakni pada 5 dan 10 oktober 2020 yang lalu.
Pada penjadwalan kedua, Vernita tak jadi bertolak ke Bandar Lampung karena rapid testnya reaktif ketika diperiksa di Bandara Soekarno-Hatta.
"Apakah VS (Vernita Syabila) dihadirkan kembali dalam persidangan, itu wewenang pengadilan," kata Rezky. (Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Muncikari Artis Vernita Syabila Dititipkan ke Polresta Bandar Lampung, Berkas Sudah di Kejaksaan