Update Kasus Video Syur Mirip Gisel, Hari Ini Polisi akan Panggil Ahli IT
Pihak kepolisian berencana memanggil saksi ahli bidang IT terkait viralnya video syur diduga mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel, Senin ini.
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian berencana memanggil saksi ahli bidang IT terkait viralnya video syur diduga mirip artis Gisella Anastasia atau Gisel, Senin (16/11/2020) hari ini.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (13/11/2020) pekan lalu.
Sebelumnya diketahui kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka penyebar video panas tersebut.
"Kemudian dari hasil sekarang yang jadi tersangka, rencana tindak lanjut ke depan, hari Senin kami akan memanggil saksi ahli IT untuk bisa terang lagi perkara ini," ungkap Yusri dikutip dari tayangan Kompas TV.
Baca juga: Sudah Diringkus Polisi, Motif Penyebar Video Syur Mirip Gisel Ternyata Ada Kaitannya dengan Giveaway
Selain itu, Yusri juga menegaskan masih akan ada pelaku lain yang akan ditindaklanjuti.
"Apakah masih ada pelaku lain? Iya."
"Kan baru yang paling masif, nanti naik yang menyebarkan pertama sampai dengan yang membuatnya," ungkap Yusri.
Yusri menyebut pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap pelaku-pelaku lain.
Adapun kepolisian berencana memanggil diduga Gisel sebagai saksi pada Selasa besok.
"Pada saat kita lakukan pemeriksaan, tersebut nama artis yang mirip itu, inisialnya GA."
"Rencana kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi hari Selasa," ungkap Yusri.
Baca juga: Soal Video Syur Mirip Dirinya, Ini Curhat Gisel, Terbebani Anak Ikut Disorot, Banyak Penghakiman
Tanggapan Pakar Telematika Roy Suryo
Sementara itu pakar telematika Roy Suryo menanggapi viralnya video syur diduga mirip Gisel.
Roy Suryo menyebut telah mengikuti sejumlah trending topik media sosial mengenai dugaan video syur Gisel yang mulai viral sejak Jumat (6/11/2020) malam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.