Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Catherine Wilson Ditahan, Jaksa Khawatir Tersangka Melarikan Diri & Hilangkan Barang Bukti

Kejaksaan Negeri Depok melakukan penahanan terhadap Catherine Wilson alias Keket dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Catherine Wilson Ditahan, Jaksa Khawatir Tersangka Melarikan Diri & Hilangkan Barang Bukti
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Catherine Wilson langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Cilodong, Depok Jawa Barat, Selasa (17/11/2020) 

TRIBUNNEWS.COM - Kejaksaan Negeri Depok melakukan penahanan terhadap Catherine Wilson alias Keket.

Catherine Wilson ditahan terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Herlangga Wisnu, penahanan dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menyerahkan tersangka serta barang bukti kasus tersebut.

Catherine Wilson akan menjalani penahanan selama kurun waktu 20 hari ke depan.

"Kami memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka selama kurun waktu 20 hari ke depan," kata Herlangga Wisnu di Kejaksaan Negeri Depok, Cilodong, Depok, Jawa Barat, Selasa (17/11/2020).

Baca juga: Hampil 2,5 Jam Diperiksa, Catherine Wilson Ditetapkan Jadi Tahanan Mulai Hari Ini

Baca juga: Dibawa ke Mobil Tahanan, Artis Catherine Wilson Menjerit Kesakitan, Apa Sebabnya?

Baca juga: Hari Ini Catherine Wilson Akan Ditahan Kejaksaan Negeri Depok?

tribunnews
Catherine Wilson mengenakan rompi tahanan di mobil tahanan kejaksaan di halaman Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, Selasa (17/11/2020) siang. (Tribun/Bayu Indra)

Keputusan menahan Catherine Wilson dilakukan kejaksaan karena beberapa pertimbangan, baik subjek maupun objek.

"Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, melakukan tindak pidana yang sama, menghilangkan barang bukti, juga ancaman pidana diatas 5 tahun," ujar Herlangga Wisnu.

BERITA REKOMENDASI

Ada tiga pasal yang menjerat Catherine Wilson, yakni Pasal 114 Ayat 1 juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 20 tahun.

Kedua, Pasal 112 Ayat 1UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo Pasal 132 dengan ancaman hukuman kurungan maksimal 12 tahun.

Dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a jo Pasal 132 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun.

"Saat ini tersangka kami lakukan penahanan di Rutan Cilodong," ujar Herlangga Wisnu.

Baca juga: Tiba di Kejaksaan Negeri Depok, Catherine Wilson Ungkap Kondisinya Kini: Alhamdulillah

Baca juga: Catherine Wilson Datangi Kejaksaan Negeri Depok, Berkas Kasus Narkoba Dinyatakan Lengkap

Baca juga: Berkasnya Belum Sampai ke Kejaksaan, Ini yang Dikeluhkan Catherine Wilson

tribunnews
Kejaksaan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, melakukan penahanan terhadap Catherine Wilson yang menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Selasa (17/11/2020). (Wartakotalive.com/Vini Rizki Amelia)

Cathrine Wilson ditangkap polisi di rumahnya, Jalan Damai, kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2020) pukul 10.00 WIB.


Saat ditangkap, polisi mendapati dua plastik klip kecil berisi sabu yang diduga milik Catherine WIlson. Tiap-tiap plastik tersebut berisi sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Catherine Wilson Menjadi Tahanan Titipan Kejaksaan di Rutan Cilodong Depok, Ini Pertimbangan Jaksa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas