Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Telah Jalani Pemeriksaan, Catherine Wilson akan Ditahan selama 20 Hari, Dikhawatirkan Melarikan Diri

Catherine Wilson telah jalani pemeriksaan di Kejari, kini jadi tahanan titipan karena dikhawatirkan melarikan diri.

Penulis: Febia Rosada Fitrianum
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Telah Jalani Pemeriksaan, Catherine Wilson akan Ditahan selama 20 Hari, Dikhawatirkan Melarikan Diri
Tribunnews.com/Bayu Indra Permana
Catherine Wilson langsung dibawa menggunakan mobil tahanan menuju Rutan Cilodong, Depok Jawa Barat, Selasa (17/11/2020) - Catherine Wilson telah jalani pemeriksaan di Kejari, kini jadi tahanan titipan karena dikhawatirkan melarikan diri. 

TRIBUNNEWS.COM - Artis Catherine Wilson telah jalani pemeriksaan di Kejaksaan Depok, kini jadi tahanan titipan karena dikhawatirkan melarikan diri.

Diketahui Catherine Wilson terjerat kasus narkoba setelah ditangkap pada pertengahan Juli 2020, lalu.

Kala itu artis berusia 39 tahun ini, diamankan di rumahnya yang berada di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan.

Baca juga: Tangan Catherine Wilson Diborgol Saat Masuk Mobil Tahanan

Dalam penangkapan juga dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah obat-obatan terlarang.

Yakni narkoba jenis sabu yang ada di dalam dua plastik klip kecil dengan berat 0,43 gram serta 0,66 gram.

Lanjutan dari kasus tersebut, pada Selasa (17/11/2020) Catherine Wilson menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Depok.

Artis dan model Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine Wilson dan seorang penjaga kemanan tempatnya tinggal berinisial J ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti  dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram. Dari kasus ini, Catherine Wilson terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Artis dan model Catherine Wilson dihadirkan saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine Wilson dan seorang penjaga kemanan tempatnya tinggal berinisial J ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram. Dari kasus ini, Catherine Wilson terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Dikutip dari Wartakota, Catherine Wilson tiba di Kejari Depok pada pukul 10.30 WIB.

BERITA REKOMENDASI

Nampak pada kesempatan itu, ia mengenakan pakaian merah muda dengan denim biru tua.

Mendapatkan kawalan dari pihak Kejari, Catherine Wilson mengungkapkan kondisi terkininya.

Ia mengaku dalam kondisi baik dan juga sehat.

"Kabar baik, alhamdulilah, sehat-sehat," ucap Catherine Wilson.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak Kejari memutuskan untuk melakukan penahanan.

Baca juga: Catherine Wilson Resmi Menjadi Tahanan Rutan Depok

Baca juga: Catherine Wilson Tak Lagi Jalani Rehabilitasi, Pihak Kejaksaan Negeri Depok Beri Penjelasan


Disebutkan Catherine Wilson akan ditahan selama 20 hari ke depan.

Keputusan itu disampaikan secara langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Depok, Herlangga Wisnu.

Penahanan terhadap sang artis juga dilakukan setelah penyidik dari kepolisian sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti.

"Kami memutuskan melakukan penahanan terhadap tersangka selama kurun waktu 20 hari ke depan," terang Herlangga, dikutip dari Wartakota.

Lanjut adapun pertimbangan yang membuat pihak Kejari melakukan penahanan.

Herlangga menjelaskan, dikhawatirkan bahwa Catherine Wilson melarikan diri atau melakukan tindak pidana yang sama.

Catherine Wilson saat tiba di Kejaksaan Negeri Depok untuk pelimpahan berkas, Selasa (17/11/2020).
Catherine Wilson saat tiba di Kejaksaan Negeri Depok untuk pelimpahan berkas, Selasa (17/11/2020). (TRIBUNNEWS.COM/BAYU INDRA PERMANA)

Bahkan menghilangkan barang bukti, hingga ancaman penjara yang akan didapatkan di atas 5 tahun.

"Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, melakukan tindak pidana yang sama."

"Menghilangkan barang bukti, juga ancaman pidana diatas 5 tahun," jelas Herlangga.

Kemudian Catherine Wilson kini telah dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Cilodong, Depok.

Dilansir Wartakota, Catherine Wilson keluar dari gedung Kejari sekira pukul 12.50 WIB.

Baca juga: Hampil 2,5 Jam Diperiksa, Catherine Wilson Ditetapkan Jadi Tahanan Mulai Hari Ini

Baca juga: Dibawa ke Mobil Tahanan, Artis Catherine Wilson Menjerit Kesakitan, Apa Sebabnya?

Setelah hampir 2,5 jam diperiksa, ia keluar sudah mengenakan rompi tahanan berwarna merah.

Tak sampai di situ, tangan Catherine Wilson juga terlihat diborgol oleh pihak terkait.

Langsung Catherine Wilson masuk ke dalam mobil tahanan milik Kejari Depok.

Sebelumnya pihak penyidik Polda Metro Jaya telah melimpahkan Catherine Wilson ke Kejari Depok.

Yang mana berkas perkara terkait kasus narkoba ini sudah memasuki tahap dua.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan barang bukti penangkapan artis dan model Catherine Wilson saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine Wilson dan seorang penjaga kemanan tempatnya tinggal berinisial J ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti  dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram. Dari kasus ini, Catherine Wilson terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menunjukkan barang bukti penangkapan artis dan model Catherine Wilson saat rilis di Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya, Sabtu (18/7/2020). Catherine Wilson dan seorang penjaga kemanan tempatnya tinggal berinisial J ditetapkan polisi sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba dengan barang bukti dua klip sabu seberat 0,66 gram dan 0,43 gram. Dari kasus ini, Catherine Wilson terancam hukuman 5 hingga 15 tahun penjara. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

(Tribunnews.com/Febia Rosada, Wartakotalive.com/Vini Rizki Amelia)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas